Liput Proyek Gapura UIN Raden Intan, Dua Jurnalis Dikeroyok dan Disekap Oknum Pengawas Kontraktor



BANDAR LAMPUNG — Aksi kekerasan dan intimidasi brutal kembali menimpa pekerja media di Kota Bandar Lampung. Dua orang jurnalis media lokal, Zulfikri (Zul) dan Ade, menjadi korban dugaan pengeroyokan, perampasan aset, hingga penyekapan yang diduga dilakukan oleh 5 sampai 6 oknum pengawas dan pelaksana proyek dari CV Sama Cinta Konstruksi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rabu (26/8/2026) siang.

Tragedi pengeroyokan tersebut terjadi saat kedua korban tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput pengerjaan proyek Maksimalisasi Gapura Administrasi dan Umum UIN RIL yang memiliki nilai HPS sebesar Rp1.999.727.587,33 (pagu anggaran Rp2,45 miliar).

Zulfikri memaparkan bahwa sebelum meninjau lokasi, dirinya telah terlebih dahulu mengontak pihak Humas UIN RIL untuk meminta tanggapan resmi terkait pengerjaan proyek tersebut. Setelah memperoleh keterangan, ia bersama Ade mendatangi lokasi dan menghampiri pos jaga untuk meminta izin secara sopan kepada petugas keamanan dan pengawas proyek setempat.

Namun, respon yang diterima justru bernada agresif hingga memicu perselisihan mulut dan tindakan kekerasan fisik dari oknum kontraktor.

"Kami sudah sampaikan baik-baik bahwa kami dari media meminta izin mengambil gambar gapura dan sudah berkoordinasi dengan humas. Namun mereka tidak terima, langsung mendorong, menendang perut saya dengan lutut hingga terjatuh, lalu mencoba merebut telepon genggam saya," terang Zulfikri.

Penyekapan, Ancaman Fisik, dan Penghapusan File Dokumentasi

Saat melihat Zulfikri dianiaya dan berusaha kabur mencari bantuan, Ade yang berupaya melerai justru ikut menjadi sasaran amuk massa. Ade ditarik, ditendang, lalu digiring secara paksa ke dalam pos jaga oleh lima hingga enam orang oknum pengawas.

Di dalam pos tersebut, Ade disekap dan ditahan selama lebih dari satu jam tanpa bisa melarikan diri. Selama penyekapan, ia mengalami intimidasi berat, di mana telepon selulernya diperiksa secara paksa, serta seluruh file dokumentasi foto, rekaman suara, dan video hasil peliputan dihapus.

"Saya ditahan satu jam lebih dan diancam. Mereka minta saya menghubungi Izul (Zulfikri) agar kembali. Jika tidak, saya diancam akan diikat dan dibawa ke rumah pribadi salah satu dari mereka. Beruntung, kawan-kawan jurnalis lain segera datang menjemput saya hingga bisa keluar dari lokasi dengan selamat," ungkap Ade.

Proses Hukum di Polresta Bandar Lampung

Tak terima atas dugaan aksi premanisme dan upaya perintangan kerja pers tersebut, kedua korban langsung mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk menempuh jalur hukum. Kasus ini secara resmi telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG dan kini tengah ditangani penyidik.

Peristiwa kekerasan yang berlangsung terbuka di dalam areal institusi pendidikan tinggi negeri ini menuai sorotan tajam publik, mengingat lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dan informatif bagi masyarakat serta media massa.

Post a Comment

Previous Post Next Post