Resmi Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, Ini Kronologi Dugaan Penganiayaan Wartawan di Proyek UIN Raden Intan

 

BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi fisik terhadap awak media kembali mewarnai aktivitas peliputan di Kota Bandar Lampung. Dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung di Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu (26/8/2026) malam.

Laporan pidana tersebut dilayangkan oleh Zul, seorang wartawan yang juga tercatat sebagai anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bandar Lampung. Pengaduan korban resmi terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan korban, sebelum menuju lokasi pembangunan, dirinya telah melakukan upaya konfirmasi awal kepada pihak Humas UIN Raden Intan Lampung, Fahmi, terkait pelaksanaan program pembangunan gapura kampus tersebut. Zul kemudian datang ke lokasi proyek bersama rekannya, Ade, guna mendokumentasikan proses pengerjaan fasilitas publik sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

Namun, sesampainya di lokasi dan usai menyampaikan permohonan izin kepada sejumlah orang di area proyek, proses pengambilan gambar mendapat penolakan keras yang memicu perdebatan hingga berujung pada aksi kekerasan fisik.

Kronologi Intimidasi dan Penganiayaan Fisik

Dalam berkas laporan polisi, Zul menerangkan bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan berupa benturan lutut pada bagian perut hingga terjatuh. Selain itu, bagian kepalanya diduga ditarik dan ditekan ke tembok, sementara ponsel yang digunakannya untuk mendokumentasikan proyek sempat berusaha direbut secara paksa.

Melihat kejadian tersebut, Ade berupaya mendekat untuk melerai, namun justru turut menjadi korban kekerasan. Ade diduga ditarik dan ditendang oleh oknum di lokasi hingga mengalami luka lebam pada bagian tangan serta rasa sakit di area perut.

"Wartawan yang sedang bertugas sudah seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan hukum secara penuh agar kerja jurnalistik dapat terlaksana dengan baik dan aman, bukan malah mendapatkan perlakuan penganiayaan fisik seperti ini," tegas Direktur LBH Trisula Sakti, Hengki A. Jazuli, S.AP., M.H., C.L.A.P., yang mendampingi korban saat proses pelaporan.

Respon Polresta dan Jaminan Perlindungan Hukum Pers

Menanggapi laporan tersebut, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengawal serta memproses hukum kasus tersebut secara transparan dan profesional. Ia berharap insiden intimidasi fisik seperti ini tidak kembali terulang kepada insan pers saat bertugas di lapangan.

Hengki menambahkan bahwa perbedaan pandangan atau prosedur di lokasi proyek publik mestinya diselesaikan melalui dialog persuasif serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan aksi main hakim sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak jajaran rektorat UIN Raden Intan Lampung maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kekerasan yang terjadi di areal kampus tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post