KPK: Pemanggilan Raja Juli Antoni Murni Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan



JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) tidak dipengaruhi oleh tekanan publik atau tuduhan keberanian, melainkan murni berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membantah persepsi yang menyebut penyidik enggan memanggil politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

"Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Tolong itu agak diluruskan. Kami juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu. Betul-betul murni adalah kecukupan alat bukti. Ketika proses penyidikan membutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan," ujar Taufik Husein, Minggu (2/8/2026).

Konstruksi Kasus: Aliran Dolar Singapura dan Pengurusan Kawasan Hutan

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan pengumpulan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), para kepala desa, hingga camat yang diduga diinstruksikan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Uang pungutan tersebut ditengarai dialokasikan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Uang hasil pungutan tersebut disinyalir dikonversi ke dalam mata uang asing senilai sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni.

Kronologi & Temuan Penyidikan Terkait Menhut Raja Juli:

  • 2 Juni 2026: Menhut Raja Juli mengakui menerima amplop dari Bupati Suhardiman Amby saat melakukan pertemuan, namun mengklaim tidak mengetahui isi di dalamnya.

  • 12 Juni 2026: Raja Juli mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.

  • 3 Juli 2026: Raja Juli menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK.

  • Penyitaan Barang Bukti: KPK telah menyita 12.500 dolar Singapura yang berdasarkan keterangan saksi diduga merupakan bagian dari dana yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman.

Penyidik Masih Identifikasi Barang Bukti Hasil Penggeledahan

Taufik Husein menjelaskan, saat ini tim penyidik KPK masih berfokus menguatkan bukti materiil dengan memverifikasi nominal pasti dana pungutan dari KUD serta menginventarisasi dokumen hasil penggeledahan.

Penetapan jadwal pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni baru akan dilakukan setelah konstruksi perkara serta kecukupan alat bukti (due process of law) dinilai lengkap oleh tim penyidik.

Post a Comment

Previous Post Next Post