KPK Mulai Konstruksi Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar PT Waskita ke Eks Ketum HIPMI


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyusun konstruksi dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya yang disinyalir mengalir kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

Dugaan commitment fee tersebut berakar dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggelar ekspose (gelar perkara) guna membedah arah pengembangan kasus tersebut.

"Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Update-nya sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya. Saat ini masih diproses untuk administrasi," ujar Taufik Husein, Minggu (2/8/2026).

Majelis Hakim Tipikor Minta KPK Usut Pintu Masuk Fee Proyek DJKA

Munculnya nama Akbar Himawan Buchari berawal dari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan terhadap dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumut Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto.

Dalam pembacaan vonis pada Kamis, 25 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu secara khusus meminta KPK menjadikan temuan fee tersebut sebagai pintu masuk penyelidikan baru.

Rincian Fakta Persidangan Kasus DJKA Medan:

  • Nominal Aliran Dana: Rp3,5 miliar diduga sebagai commitment fee proyek pembangunan jalur kereta api (JKLMB 1).

  • Keterangan Terdakwa: Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Akbar Himawan Buchari melalui perantara bernama Roni.

  • Status Putusan Perkara Utama: Terdakwa Muhlis dan Eddy telah divonis bersalah oleh PN Medan, namun saat ini tengah mengajukan upaya hukum banding.

Jaksa Dalami Alat Bukti Tambahan

Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah menyampaikan bahwa laporan hasil persidangan telah diteruskan secara resmi kepada pimpinan KPK.

Meski fakta persidangan membeberkan adanya alur penyerahan uang tersebut, Ramaditya menegaskan bahwa penyidik masih memerlukan alat bukti pendukung lain (corroborating evidence) sesuai ketentuan KUHAP sebelum menetapkan status hukum pihak-pihak terkait.

Post a Comment

Previous Post Next Post