Komisi III DPR RI Rincikan 13 Tindak Pidana Utama Dalam RUU Perampasan Aset Aset Tanpa Putusan Pidana


 JAKARTA — Komisi III DPR RI membeberkan daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (31/8/2026). Ketentuan ini disiapkan untuk mendukung penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menjelaskan bahwa penyusunan daftar kejahatan tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar pendalaman materi, menyerap aspirasi ahli hukum, serta melakukan studi komparasi penerapan mekanisme serupa di sejumlah negara.

"Sehubungan dengan pertanyaan yang timbul terkait dengan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, dengan ini Komisi III DPR RI menyampaikan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama," ujar Habiburrokhman.

Pembatasan Berdasarkan Motif Ekonomi dan Kejahatan Serius

Habiburrokhman menguraikan bahwa para ahli hukum menyarankan adanya pembatasan jenis tindak pidana yang dikenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Kriteria utama kejahatan yang disasar harus memiliki motif ekonomi, merugikan keuangan negara dan masyarakat luas, tergolong kejahatan serius (serious crime), serta berdampak sistemik terhadap ekonomi publik.

Guna memperkuat konstruksi hukum RUU tersebut, Komisi III melakukan perbandingan penerapan non-conviction based forfeiture di belasan negara. Praktik di Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, hingga Thailand menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset umumnya difokuskan pada kriteria tindak pidana tertentu, kejahatan terorganisasi, korupsi, serta narkotika.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi III DPR RI merumuskan 13 jenis tindak pidana yang mencakup sektor:

  • Korupsi

  • Narkotika dan psikotropika

  • Terorisme

  • Penyelundupan manusia

  • Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  • Tindak pidana di bidang kehutanan

  • Lingkungan hidup

  • Perpajakan

  • Perbankan

  • Perasuransian

  • Pertambangan

  • Kelautan dan perikanan

  • Perdagangan orang

Komitmen Pembentukan Regulasi Proporsional

Habiburrokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen menjaga agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara terukur dan berasas keadilan. Masukan masyarakat dan praktisi hukum dinilai menjadi tumpuan utama agar aturan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan partisipatif.

"Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post