JAKARTA — Komisi III DPR RI membeberkan daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (31/8/2026)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menjelaskan bahwa penyusunan daftar kejahatan tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar pendalaman materi, menyerap aspirasi ahli hukum, serta melakukan studi komparasi penerapan mekanisme serupa di sejumlah negara
"Sehubungan dengan pertanyaan yang timbul terkait dengan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, dengan ini Komisi III DPR RI menyampaikan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama," ujar Habiburrokhman
Pembatasan Berdasarkan Motif Ekonomi dan Kejahatan Serius
Habiburrokhman menguraikan bahwa para ahli hukum menyarankan adanya pembatasan jenis tindak pidana yang dikenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana
Guna memperkuat konstruksi hukum RUU tersebut, Komisi III melakukan perbandingan penerapan non-conviction based forfeiture di belasan negara
Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi III DPR RI merumuskan 13 jenis tindak pidana yang mencakup sektor:
Korupsi
Narkotika dan psikotropika
Terorisme
Penyelundupan manusia
Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
Tindak pidana di bidang kehutanan
Lingkungan hidup
Perpajakan
Perbankan
Perasuransian
Pertambangan
Kelautan dan perikanan
Perdagangan orang
Komitmen Pembentukan Regulasi Proporsional
Habiburrokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen menjaga agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara terukur dan berasas keadilan
"Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya
Post a Comment