BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara bernilai fantastis, yakni mencapai Rp1.003.680.250.000 (Rp1,003 triliun lebih). Pengamanan aset jumbo tersebut berasal dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan.
Pengumuman pemulihan keuangan negara ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, usai menggelar silaturahmi bersama para ketua organisasi media se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Rabu (5/8/2026).
Nilai aset yang diamankan tersebut bersumber dari akumulasi uang titipan serta penyitaan aset dari pihak-pihak terkait selama proses penyidikan di tingkat daerah.
"Tim Penyidik Kejati Lampung hingga saat ini telah berhasil melakukan pengamanan keuangan negara sebesar Rp1,003 triliun lebih. Nilai ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mengembalikan kerugian keuangan negara secara optimal (asset recovery)," tegas Danang Suryo Wibowo.
Kompleksitas Perkara: Kasus Resmi Ditarik Kejagung RI
Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan alih fungsi kawasan hutan Register di Kabupaten Way Kanan ini dinilai memiliki tingkat kompleksitas sangat tinggi dan berdimensi nasional. Modus operandi yang disidik meliputi dugaan manipulasi perizinan tata kelola kehutanan, penguasaan lahan ilegal skala besar, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah sangat signifikan.
Mempertimbangkan skala dan jangkauan perkara tersebut, penanganan kasus ini kini secara resmi telah dialihkan dan diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI demi efektivitas serta keseragaman langkah penegakan hukum secara nasional.
Danang menegaskan, pemulihan aset senilai Rp1 triliun ini tidak serta-merta menggugurkan sangkaan pidana bagi para pihak terlapor maupun calon tersangka.
Poin Utama Penanganan Kasus Hutan Way Kanan:
Sifat Pengembalian: Penyerahan uang titipan merupakan bagian dari instrumen asset recovery, bukan tindakan pemutihan pidana.
Status Hukum: Penyidikan kini berada penuh di bawah komando Kejagung RI untuk jangkauan pemeriksaan yang lebih luas.
Transparansi: Kejaksaan menjamin seluruh proses hukum penanganan sengketa kawasan hutan berjalan terbuka dan akuntabel.
"Proses hukum tetap berjalan tegak, transparan, dan akuntabel. Pengembalian aset ini adalah komitmen asset recovery, bukan pemutihan tindak pidana," tambah Danang.
Sidak Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Selain memaparkan perkembangan kasus Way Kanan, Kajati Lampung juga menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di 15 kabupaten/kota se-Lampung untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan acak di lapangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah pencegahan ini diambil guna memastikan akuntabilitas penyaluran anggaran dan terpenuhinya standar gizi bagi peserta didik di wilayah Lampung.
"Kejaksaan bertindak sebagai mitra strategis Pemda untuk pendampingan hukum dan pengamanan. Kami tidak segan menindak tegas jika ditemukan adanya penyelewengan dana MBG. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan," pungkas Kajati.
Post a Comment