BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Langkah ini diambil mengingat perkara dugaan mafia tanah skala besar tersebut memiliki tingkat kompleksitas tinggi serta berdimensi nasional.
Sebelumnya, penyidikan awal kasus alih fungsi kawasan hutan tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang telah berhasil mengamankan uang titipan dan sitaan kerugian negara sebesar Rp1,003 triliun.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa proses pengambilalihan penanganan perkara dari Kejati ke Kejagung RI telah ditandai melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara sejak 11 Mei 2026.
"Perkara ini diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional," jelas Danang Suryo Wibowo, Rabu (5/8/2026).
Cakupan Penyidikan dan Kepastian Hukum
Penyidikan perkara ini menjangkau berbagai indikasi pelanggaran sistemik yang berdampak langsung pada penerimaan serta aset negara di wilayah perkebunan Way Kanan.
Cakupan Pengusutan Kasus Hutan Way Kanan:
Manipulasi Perizinan: Pelanggaran tata kelola dan legalitas izin pemanfaatan kawasan hutan Register.
Penguasaan Lahan Ilegal: Penguasaan fisik tanah negara secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan komersial.
Hilangnya Penerimaan Negara: Estimasi kerugian negara yang timbul dari tidak disetorkannya kewajiban keuangan atas penggunaan kawasan hutan.
Danang menegaskan kembali bahwa penyerahan uang pengganti atau pengembalian aset dari para pihak tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kejagung.
"Proses hukum tetap berjalan tegak, transparan, dan akuntabel. Pengembalian aset adalah bagian dari asset recovery, bukan pemutihan tindak pidana," tegasnya.
Post a Comment