Dugaan Pencurian Tabung Gas 3 Kg, Keluarga Terlapor Keluhkan Penolakan Restoratif Justice di Polsek Way Jepara


 LAMPUNG TIMUR — Pihak keluarga terlapor perkara dugaan pencurian tabung gas LPG 3 kg menyampaikan keberatan terbuka atas penanganan kasus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Way Jepara, Polres Lampung Timur. Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari penolakan upaya Restorative Justice (RJ), penahanan yang dinilai tidak proporsional, hingga penerapan pasal pencurian dengan pemberatan yang terkesan dipaksakan.

Perwakilan pihak keluarga menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah menunjukkan iktikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Mengingat barang bukti yang disangkakan berupa satu buah tabung gas LPG 3 kg dengan nilai kerugian korban berkisar ratusan ribu rupiah, perkara tersebut idealnya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Akan tetapi, pihak penyidik Polsek Way Jepara menerapkan pasal pencurian dengan pemberatan (curat). Pihak keluarga mempertanyakan unsur pemberatan tersebut sebab dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dijelaskan secara rinci konstruksi tindak pidana yang memberatkan terlapor.

"Kami sudah menunjukkan iktikad baik untuk minta maaf dan menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Namun pihak Polsek Way Jepara terkesan menutup pintu untuk keadilan restoratif. Padahal kerugiannya hanya ratusan ribu rupiah, tetapi malah diterapkan pasal pemberatan yang dalam SPDP sendiri tidak dijelaskan detail apa yang memberatkannya," ujar perwakilan keluarga terlapor.

Selain persoalan pasal, pihak keluarga juga menyoroti penahanan yang dilakukan terhadap terlapor. Berdasarkan norma hukum tindak pidana ringan atau perkara dengan ancaman di bawah lima tahun, penahanan seharusnya tidak serta-merta dilakukan apabila terlapor kooperatif. Pihak keluarga menduga perkara ini dipaksakan karena adanya tekanan isu maraknya aksi pencurian di wilayah setempat, padahal penyidik tidak dapat membuktikan keterlibatan terlapor dalam kejadian-kejadian sebelumnya.

Kejanggalan lain yang dirasakan keluarga yakni perjalanan perkara yang dinilai mengendap hampir dua tahun lamanya. Di sisi lain, pelapor utama saat ini diinformasikan telah bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kasus ini sudah mengambang hampir dua tahun, dan informasi yang kami terima pelapornya sendiri sudah berangkat ke luar negeri. Kami merasa ada yang ganjil dan memohon kepada pimpinan Polri, baik Kapolres Lampung Timur maupun Kapolda Lampung, untuk meninjau kembali kasus ini secara objektif dan transparan," imbuhnya.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berencana mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Satreskrim Polres Lampung Timur dan Wassidik Polda Lampung guna menguji kelayakan penerapan pasal, keabsahan penahanan, serta membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice sesuai aturan perundang-undangan.

(Hingga berita ini diterbitkan, media masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Kapolsek Way Jepara dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur terkait kejelasan penanganan perkara tersebut).

Post a Comment

Previous Post Next Post