Dugaan Pemotongan Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar di Tanggamus Tuai Sorotan Organisasi Pers


 TANGGAMUS — Pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) senilai Rp1,6 miliar di Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan tajam dari sejumlah organisasi pers lokal. Program strategis bernilai miliaran rupiah tersebut diduga diwarnai praktik pemotongan anggaran berjenjang hingga pelaksanaan fisik yang disinyalir kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tanggamus, Idham Kholid, mengungkapkan bahwa pelaksanaan di lapangan memicu rentetan keluhan dari para pengelola. Banyak lokasi pembangunan yang dinilai tidak realistis dan tidak ideal, seperti di tepi jurang, kawasan perkebunan, hingga pertengahan area persawahan, serta diwarnai dugaan sunat anggaran oleh oknum tertentu.

"Kami menyikapi serius maraknya pemberitaan dan keluhan pengelola terkait dugaan pemotongan anggaran ini. Jika ditemukan bukti yang kuat, kami tidak segan mengawal temuan ini ke tingkat pusat serta mendesak sanksi tegas berupa pemecatan bagi oknum yang terlibat," tegas Idham.

Dukungan pengawasan juga disampaikan oleh Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Tanggamus, Khoirisyah. Ia menegaskan bahwa jurnalis sebagai fungsi kontrol sosial akan mengawal dugaan penyimpangan proyek KDMP, termasuk yang berlokasi di wilayah Kecamatan Wonosobo, hingga tuntas dan terang benderang.

Empat Poin Indikasi Pelanggaran SOP dan Pengawasan

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber tepercaya, terdapat beberapa indikasi penyimpangan fatal dalam pengerjaan proyek KDMP di Kabupaten Tanggamus:

  • Indikasi Jual Beli Proyek: Oknum tertentu diduga mengambil alih pekerjaan untuk didistribusikan kembali kepada pihak ketiga dengan pemotongan selisih harga yang tidak wajar.

  • Pemotongan Anggaran Berjenjang: Terdapat selisih signifikan antara alokasi anggaran awal dan dana realisasi yang diterima pelaksana di lapangan, sehingga berisiko tinggi menyebabkan proyek mangkrak.

  • Minimnya Keterlibatan Pemerintah Kecamatan: Pihak kecamatan selaku penguasa wilayah dan pemilik wewenang legalitas lahan disinyalir tidak dilibatkan secara optimal dalam perencanaan maupun pengawasan.

  • Tuntutan Evaluasi Total: Berbagai elemen masyarakat mendesak pembenahan sistem dan evaluasi menyeluruh agar program strategis ini kembali pada tujuan utamanya, yakni memajukan kesejahteraan warga desa.

Pihak redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi para pemangku kepentingan dan instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi serta menjaga keberimbangan berita secara objektif.

Post a Comment

Previous Post Next Post