Dugaan Kelalaian Pramuka, Keluarga Siswi SD di Pringsewu Segera Buat Laporan Polisi


 PRINGSEWU — Kasus meninggalnya Aisyah Aqila Fazila Yusyah (Zie), siswi SD Negeri 1 Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru. Pihak keluarga melalui sang ibu, Nia (Yuniarti), bersama kuasa hukum menegaskan akan segera menaikkan status penanganan perkara dari Laporan Pengaduan (Lapdu) menjadi Laporan Polisi (LP) resmi ke aparat penegak hukum.

Langkah hukum ini ditempuh guna menuntut pengusutan tuntas atas dugaan unsur kelalaian (culpa) dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Pramuka, sistem pengawasan peserta didik, penerapan SOP keselamatan, hingga penanganan serta rujukan medis darurat pasca-insiden yang dialami Aisyah.

Keluarga juga meluapkan kekecewaannya atas narasi yang disampaikan Ketua Pembina Pramuka Kabupaten Pringsewu saat berkunjung ke rumah duka. Pihak keluarga menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan murni untuk memperjuangkan keadilan, kejelasan fakta, dan kepastian hukum atas wafatnya sang anak.

"Kami ingin persoalan ini terang. Kami tidak ingin ada narasi yang mengaburkan substansi persoalan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan untuk anak kami dan kepastian hukum," tegas Nia (Yuniarti), ibu almarhumah Aisyah, Kamis (13/8/2026).

Soroti Prosedur Keselamatan dan Penanganan Medis Korban

Kuasa hukum keluarga meminta kepolisian mendalami seluruh kronologi peristiwa secara objektif, mulai dari ketaatan SOP pengawasan oleh pihak sekolah/pembina Pramuka, pola komunikasi sekolah dengan keluarga, hingga kecekatan tindakan medis awal yang diberikan kepada korban. Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 1 Margakaya belum memberikan respons resmi terkait peristiwa yang bermula pada 2025 tersebut.

Poin Utama Dugaan Kelalaian Kegiatan Pramuka Pringsewu:

  • Korban: Aisyah Aqila Fazila Yusyah (Zie), Siswi SDN 1 Margakaya, Pringsewu.

  • Langkah Hukum: Peningkatan status dari Laporan Pengaduan (Lapdu) menjadi Laporan Polisi (LP) resmi.

  • Fokus Pengusutan: Dugaan kelalaian SOP keselamatan Pramuka, standar pengawasan guru/pembina, serta ketepatan pertolongan medis pasca-kejadian.

  • Sikap Keluarga: Menolak narasi yang mengaburkan substansi dan menuntut transparansi serta kepastian hukum.

  • Asas Hukum: Seluruh dugaan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum tetap.

Post a Comment

Previous Post Next Post