Dinilai Ada Indikasi Kecurangan Anggaran Media, DPP JMI Resmi Daftarkan Sengketa KIP Lawan Kominfo Metro ke KI Lampung



METRO — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) resmi mengajukan gugatan sengketa Informasi Publik terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Sabtu (1/8/2026). Langkah hukum ini ditempuh akibat dugaan indikasi kecurangan pengelolaan anggaran belanja media massa tahun anggaran 2024–2025.

Gugatan ini menjadi wujud komitmen JMI dalam mengawal keterbukaan informasi publik serta memastikan tata kelola anggaran daerah yang bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Ketua Umum DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP., menegaskan bahwa keterbukaan informasi anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut berkaitan erat dengan keadilan dan kesejahteraan para awak media yang bertugas di Kota Metro.

"Guna keterbukaan anggaran yang dikelola Dinas Kominfo Kota Metro, demi kesejahteraan para wartawan khususnya di Kota Metro, kami resmi mengajukan gugatan sengketa informasi," tegas Yudi Hutriwinata, Sabtu (1/8/2026).

Soroti Temuan BPK Ratusan Juta Rupiah dan Minta Dokumen LKPJ

Dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran media di Dinas Kominfo Kota Metro kian mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JMI mencatat terdapat indikasi kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah yang disinyalir belum dikembalikan ke kas daerah. Karena itu, JMI menuntut transparansi dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran media periode 2024–2025.

Kronologi Langkah Hukum Prosedural DPP JMI (UU No. 14/2008):

  • 11 Juni 2026: Melayangkan surat permohonan informasi publik secara resmi kepada Dinas Kominfo Kota Metro.

  • 1 Juli 2026: Mengirimkan surat keberatan resmi karena tidak mendapat tanggapan yang transparan dari pihak dinas.

  • 1 Agustus 2026: Resmi mendaftarkan berkas gugatan sengketa informasi publik ke KI Provinsi Lampung akibat diabaikannya tenggat waktu tanggapan.

Siap Bawa ke Ranah Hukum Jika Terbukti Ada Korupsi

Yudi menegaskan bahwa permohonan sengketa di Komisi Informasi Lampung hanyalah pintu awal. Apabila dalam persidangan KI terbukti ada tindakan yang merugikan keuangan negara, JMI tidak ragu untuk meneruskan temuan tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

"Jika nantinya ada dugaan korupsi, kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke ranah hukum. Kami berharap KI Provinsi Lampung dapat segera memproses dan menyidangkan sengketa ini secara profesional dan independen," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post