Daftarkan Praperadilan Ke-2 dr. Tifa, Tim Kuasa Hukum Uji SEMA MA Nomor 3 Tahun 2026

 


JAKARTA — Tim kuasa hukum dr. Tifa menyampaikan kajian dan tinjauan yuridis terkait pendaftaran permohonan Praperadilan kedua yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri pada Selasa (18/8/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta prosedur penahanan, dengan mendasarkan pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.

Tim Kuasa Hukum dr. Tifa menegaskan bahwa pendaftaran Praperadilan kedua ini sah secara hukum karena dilakukan sebelum atau setara dengan waktu pelimpahan berkas perkara pokok oleh Penuntut Umum.

"Berdasarkan Huruf a SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Majelis Hakim perkara pokok wajib menunda pemeriksaan sampai ada putusan Praperadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas perwakilan Tim Kuasa Hukum di Jakarta.

Pihaknya menilai Hakim Tunggal Praperadilan tidak berwenang menjatuhkan putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena pendaftaran telah mengunci keunggulan waktu (priority rule).

Guna mengantisipasi dinamika persidangan, tim hukum telah mengamankan bukti registrasi waktu (time-stamp) pendaftaran, melayangkan surat permohonan penundaan sidang perkara pokok kepada Ketua Pengadilan Negeri, serta menyiapkan pengalihan dalil cacat prosedur ke dalam Nota Keberatan (Eksepsi) jika proses Praperadilan diabaikan.



Post a Comment

Previous Post Next Post