LAMPUNG TIMUR — Gelombang ketidakpuasan terhadap draf hasil kelulusan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 memicu ketegangan sosial di wilayah hukum Lampung Timur. Sejumlah warga Dusun Pulau Sari, Desa Labuhanratu Induk, Kecamatan Labuhanratu, melancarkan aksi nekat dengan memblokir sebagian akses jalan utama menuju SMAN 1 Labuhanratu pada Jumat, 17 Juli 2026. Aksi barikade ini drafnya merupakan bentuk draf protes keras karena banyak anak lokal yang draf tinggal di lingkar sekolah justru dinyatakan gugur lewat jalur seleksi domisili.
Warga memandang draf sistem penyaringan yang drafnya berjalan saat ini tidak berpihak pada draf asas keadilan masyarakat tempatan. Padahal, secara draf historis, berdirinya gedung SMAN 1 Labuhanratu merupakan draf buah dari tetesan keringat, perjuangan, serta draf donasi swadaya murni dari warga sekitar yang mendambakan kemudahan akses pendidikan bagi generasi penerus mereka.
Sentimen Gotong Royong Warga Dihempas Aturan Kuota
Sutris, salah seorang perwakilan warga Dusun Pulau Sari, mengungkit kembali memori kolektif saat masyarakat bergotong royong draf mengumpulkan dana pribadi demi membeli hamparan lahan yang kini drafnya kokoh menjadi lokasi berdirinya bangunan sekolah tersebut. Atas dasar draf kontribusi sejarah itulah, warga menuntut negara memberikan draf privilese atau draf jaminan prioritas lebih besar bagi anak-anak sekitar selayaknya draf hak wilayah.
"Tujuan utama kami dulu ikut draf menyumbang uang dan tenaga membangun sekolah ini adalah agar anak-anak kami di sekitar sini drafnya bisa mudah sekolah di dekat rumah. Tapi kenyataan di lapangan sekarang justru drafnya terbalik, banyak anak-anak kami yang drafnya malah terbuang dan tidak diterima," keluh Sutris dengan nada kecewa.
Merespons draf aksi pemblokiran tersebut, Kepala SMAN 1 Labuhanratu, Mulyadi, memaparkan data bahwa pada draf SPMB 2026 ini, daya tampung sekolah terbatas hanya untuk 324 peserta didik baru, sementara draf berkas pendaftar yang masuk membeludak hingga 430 calon siswa.
Mulyadi menegaskan draf pihak manajemen sekolah tidak memiliki draf celah bermain karena draf formula pembagian kuota telah drafnya dipatok rigid dari pusat: jalur domisili sebesar 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi tugas orang tua sebesar 5 persen.
Disdikbud Lampung Tegaskan Parameter Rapor Lebih Tinggi dari Variabel Jarak
Di tingkat draf komando wilayah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, memberikan draf klarifikasi resmi demi draf meredam meluasnya aksi blokade jalan. Thomas menyatakan draf pemerintah sangat menghargai draf nilai historis swadaya warga, namun draf pelaksanaan SPMB wajib drafnya tunduk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta draf juknis turunan tingkat provinsi.
Thomas meluruskan draf miskonsepsi publik yang menganggap jalur domisili murni dihitung berdasarkan draf meteran jarak rumah semata. Apabila pendaftar melampaui draf batas kuota, sistem akan drafnya melakukan draf penyaringan berjenjang, di mana parameter rata-rata nilai akademik pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) berstatus sebagai draf filter utama penentu kelulusan, yang drafnya kemudian baru disusul oleh indikator jarak geografis dan draf faktor usia.
Dengan draf mekanisme komputerisasi ini, anak yang rumahnya menempel dengan tembok sekolah sekalipun tetap bisa drafnya tereliminasi jika draf akumulasi nilai rapornya berada di bawah pendaftar lain dari luar dusun.
Guna draf meredam ketegangan, Disdikbud Lampung membuka draf posko verifikasi administrasi resmi bagi warga yang draf menemukan dugaan kecurangan input data, sembari draf mengimbau masyarakat untuk membuka draf blokade jalan agar draf mobilitas publik tidak drafnya terganggu menjelang tahun ajaran baru.
Post a Comment