JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menutup secara permanen sebanyak 833 unit dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Pemerintah dipastikan tidak akan memproses pembayaran bagi dapur-dapur yang terbukti melanggar aturan operasional tersebut.
Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, saat menggelar konferensi pers resmi di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sebaran Wilayah Penutupan dan Sanksi Tanpa Pembayaran
Sudaryono merinci total 833 dapur MBG yang disuspensi dan ditutup permanen tersebut tersebar di tiga wilayah operasional utama:
Wilayah I (Sumatera): 98 dapur.
Wilayah II (Jawa & Madura): 311 dapur.
Wilayah III (Indonesia Timur & Wilayah Lainnya): 424 dapur.
Berbeda dari skema evaluasi sebelumnya, kebijakan penutupan kali ini disertai sanksi finansial tegas berupa penghentian seluruh hak pembayaran kepada pengelola dapur.
"Dapur yang disuspend secara permanen ini tidak seperti kebijakan yang lalu. Dulu jika disuspend masih dibayar, namun kali ini benar-benar ditutup dan tidak dibayar. Sanksi ini diterapkan secara ketat akibat pelanggaran," tegas Sudaryono.
Penyebab Penutupan dan Jaminan Pasokan Penerima Manfaat
Faktor utama yang memicu tindakan sanksi permanen tersebut meliputi persoalan kebersihan (higienis) fasilitas pengolahan, indikasi kasus keracunan makanan, hingga kualitas sajian nutrisi yang berada di bawah standar kualifikasi teknis BGN.
Meski demikian, Sudaryono memastikan bahwa penutupan ratusan dapur ini tidak akan memutus hak anak-anak dan penerima manfaat. Alokasi porsi makanan dari dapur yang ditutup akan segera dialihkan (substitusi) ke unit dapur MBG terdekat yang memenuhi kualifikasi higienis dan keamanan pangan.
"Prinsip utamanya adalah seluruh menu harus tersaji dengan baik, aman dikonsumsi, serta perputaran ekonomi lokal tetap berjalan lancar. Kami pastikan penerima manfaat dari dapur yang ditutup akan dicover penuh oleh unit dapur sekitar," pungkasnya.
Post a Comment