BANDAR LAMPUNG — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali memanas. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran yang kini berstatus sebagai Justice Collaborator (JC), Zainal Fikri, membongkar adanya operasi senyap berupa dugaan pemalsuan surat keberatan yang dikirimkan kepada Kejaksaan Agung. Surat tulisan tangan yang mencatut nama dan tanda tangannya tersebut disinyalir kuat sebagai upaya sistemik dari pihak tertentu untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
Di hadapan majelis hakim dalam agenda sidang pembuktian, Zainal Fikri secara tegas membantah telah menulis atau menandatangani dokumen keberatan yuridis tersebut. Terbongkarnya manipulasi administratif ini berawal dari adanya teguran resmi yang dilayangkan Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, penyidik Kejati telah melakukan verifikasi dokumen dan uji forensik terhadap tanda tangan Zainal, di mana hasil pemeriksaan laboratorium memastikan adanya perbedaan fisik yang signifikan dengan tanda tangan asli terdakwa.
Penasihat hukum Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, membenarkan bahwa kliennya telah dicurangi oleh pihak luar demi kepentingan pengondisian perkara. Sebagai langkah pembersihan nama baik dan proteksi hukum terhadap status kliennya, tim kuasa hukum bergerak taktis dengan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dengan tembusan langsung ke Jaksa Agung Republik Indonesia. Langkah ini diambil guna menegaskan posisi Zainal yang tetap berkomitmen penuh membantu negara membongkar jejaring korupsi SPAM tanpa melakukan manuver perlawanan di luar koridor hukum.
"Klien kami tidak pernah menyusun, menandatangani, apalagi mengirimkan surat keberatan tersebut ke Kejaksaan Agung. Manipulasi dokumen ini terindikasi kuat sebagai bagian dari upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice), dan proses penyelidikan terkait delik pidana baru tersebut saat ini masih terus berjalan di Kejati Lampung. Terkait munculnya inisial ZA dalam sirkulasi persidangan, hal itu mengacu pada kronologi peristiwa di mana data perkara klien kami sebelumnya sempat dipinjam oleh oknum tersebut dengan dalih untuk dipelajari, namun secara sepihak justru disalahgunakan menjadi draf surat keberatan palsu," urai Yogi Yanuardi.
Melalui fakta-fakta persidangan yang kian benderang, tim penasihat hukum mendesak majelis hakim untuk tetap konsisten memberikan perlindungan hukum serta mempertimbangkan secara objektif status Zainal Fikri sebagai Justice Collaborator. Pemberian keringanan hukuman bagi terdakwa yang kooperatif dinilai sangat vital sebagai insentif hukum, agar masyarakat maupun aparatur negara tidak merasa gentar untuk bertindak sebagai saksi kunci dalam mengurai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Parlemen hukum kini menunggu langkah progresif Kejati Lampung untuk menyeret aktor intelektual di balik pemalsuan surat tersebut ke meja hijau.
Post a Comment