BANDAR LAMPUNG — Pusaran kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memasuki fase krusial. Fakta persidangan terbaru tidak hanya mengurai penyimpangan anggaran fisik, melainkan membongkar adanya skandal operasi senyap luar peradilan. Sebuah dokumen permohonan perlindungan hukum misterius diselundupkan ke Kejaksaan Agung dengan target menghentikan penyidikan perkara. Nama tokoh politik senior, Zulkifli Anwar (ZA), secara eksplisit disebut di hadapan majelis hakim sebagai pihak yang diduga menginisiasi draf surat palsu tersebut.
Terdakwa yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, menegaskan di muka persidangan bahwa surat yang mencantumkan identitas dirinya tersebut sepenuhnya manipulatif. Keberadaan dokumen tersebut baru terendus setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapatkan konfirmasi vertikal dari Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Yogi Yanuardi, pihak terdakwa langsung mengambil langkah defensif dengan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menyatakan bahwa dokumen penghentian perkara tersebut ilegal dan tidak sah.
Sengkarut pemalsuan ini diduga kuat bermula dari sebuah pertemuan tertutup di Jakarta pada Oktober 2025, tepat sebelum Zainal Fikri resmi dijebloskan ke sel tahanan. Dalam pertemuan di kediaman pribadi ZA tersebut, terdakwa sempat disodori draf permohonan perlindungan hukum untuk ditandatangani namun menolaknya secara tegas. Kendati ada penolakan, kronologis perkara yang sempat diceritakan Zainal dalam pertemuan itu justru disalin sepihak dan dikirimkan ke koridor pimpinan korps adhyaksa di Jakarta dengan membubuhkan tanda tangan yang telah dipalsukan.
"Klien kami secara tegas menolak menandatangani draf tersebut saat diminta di rumah ZA di Jakarta sebelum penahanan dilakukan. Isi surat yang akhirnya beredar ke Kejaksaan Agung itu identik dengan kronologis perkara yang sebelumnya pernah disampaikan klien kami kepada ZA dengan tujuan awal untuk dipelajari. Kami telah mengonfirmasi ke Jamwas bahwa surat itu palsu dan mengapresiasi penegak hukum yang kini tengah menguji fakta-fakta tersebut dalam koridor pidana yang sedang berjalan," urai Kuasa Hukum terdakwa, Yogi Yanuardi.
Merespons dinamika hukum yang mengarah pada delik obstruction of justice ini, Kejati Lampung bergerak progresif dengan resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Korps adhyaksa kini membidik aktor-aktor intelektual di balik pemalsuan surat permohonan tersebut menggunakan jerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen juncto pasal perintangan penyidikan tindak pidana korupsi.
Plt Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menyatakan bahwa seluruh kesaksian dan bukti surat yang muncul dalam pembuktian di Pengadilan Tipikor akan dirangkum secara cermat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kejaksaan menegaskan tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengembangan perkara, termasuk mendalami keterlibatan politisi ZA. Kejati Lampung kini mengawal ketat jalannya persidangan sembari menunggu putusan akhir dari Majelis Hakim sebagai landasan hukum eksekutorial untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam sabotase penegakan hukum ini.
Post a Comment