Surat Klarifikasi Tembus Kejari, Chandra Group Terancam Audit Pajak Air Tanah


 BANDAR LAMPUNG – Sikap defensif yang diperlihatkan oleh manajemen PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group) dalam merespons sorotan publik memicu eskalasi ketegangan kelembagaan di ibu kota provinsi. Bukannya menyajikan draf jawaban transparan terkait beruntunnya dugaan pelanggaran izin operasional dan retribusi daerah di unit Chandra Superstore Antasari, manajemen korporasi ritel raksasa tersebut justru menerapkan sasis birokrasi "pingpong" dengan melemparkan tanggung jawab klarifikasi hukum kepada seorang Kepala Satpam yang tengah cuti.

Sirkuit penghindaran informasi ini terungkap melalui serangkaian draf bukti manifes percakapan digital yang bocor ke ruang publik. Setelah sebelumnya dibuat rumit oleh disposisi yang saling melempar antar-dua kepala toko yang berbeda, draf konfirmasi resmi dari direksi pusat justru dialihkan secara tidak proporsional kepada personel pengamanan bernama Dhiki, Kepala Satpam Chandra Tanjung Karang yang notabene sedang melaksanakan dinas luar dan masa cuti tahunan.

Pola komunikasi korporasi yang menempatkan benteng pengamanan sebagai juru bicara atas isu krusial daerah ini memantik draf reaksi keras dari Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, Melanniati.

"Ini sungguh miris dan mencederai keterbukaan informasi. Kami melayangkan surat klarifikasi resmi terkait regulasi hukum kepada jajaran direksi korporasi, tetapi mengapa akuntabilitas jawaban publik justru digantungkan pada jadwal cuti seorang kepala satpam? Apakah korporasi sebesar Chandra Group tidak memiliki draf divisi hukum (legal corporate) atau divisi humas (public relations) yang kompeten?" kritik Melanniati secara menohok.

Membedah 6 Klaster Investigasi: Dari Pelanggaran GSB Hingga Retribusi Parkir

Sasis sikap menutup diri yang diperagakan manajemen ritel ini dinilai publik memperkuat indikasi kebenaran draf pelanggaran administratif di tingkat tapak. Langkah defensif tersebut justru memacu draf tim investigasi terpadu SWI Lampung untuk membedah secara radikal 6 titik krusial pelanggaran hukum yang diduga kuat terjadi di lingkungan Chandra Superstore Antasari, meliputi:

  1. Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB): Terkait pemasangan sasis struktur kanopi permanen di area depan gedung utama yang menjorok ke ruang publik.

  2. Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Mengingat penempatan lokasi swalayan berada di sirkuit jalur rawan kemacetan akut Jalan Pangeran Antasari.

  3. Pajak dan Retribusi Parkir: Terkait transparansi penyetoran omzet harian parkir berdasarkan koridor Perda Nomor 1 Tahun 2024.

  4. Pajak Reklame Komersial: Validasi draf legalitas dan sasis masa berlaku pajak papan reklame usaha di sekeliling swalayan.

  5. Eksploitasi Air Tanah: Audit Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Pajak Air Tanah (PAT), serta tera sasis water meter sesuai mandat Perwali Nomor 5 Tahun 2020.

  6. Fungsi Pengawasan Pemkot: Menguliti adanya draf dugaan pembiaran administratif yang dilakukan oleh dinas teknis setempat.

Desakan Audit Kejaksaan: Surat Jilid II Tembus Wali Kota dan Korps Adhyaksa

Menyikapi buntu-nya sasis komunikasi horizontal tersebut, SWI Provinsi Lampung dilaporkan telah melayangkan Surat Klarifikasi Jilid II dengan Nomor: 082/SWI-LPG/VI/2026 yang ditujukan langsung ke meja Direksi Pusat Chandra Group. Tidak main-main, draf surat tersebut ditembuskan secara sirkular dengan bobot politik berat kepada Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, serta jajaran dinas teknis pengumpul Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sikap bungkam korporasi ini diproyeksikan akan memicu sasis langkah represif dari instansi penegak Perda (Satpol PP) bersama Korps Adhyaksa untuk menggelar draf audit investigasi terbuka di lapangan. Kendati eskalasi memanas, otoritas pers daerah menegaskan tetap memberikan sasis ruang proporsional bagi Direksi Pusat Chandra Group untuk menggunakan draf hak jawabnya yang sah demi menjaga draf keberimbangan berita sesuai koridor UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post