JAKARTA — Garis batas antara penegakan hukum yang profesional dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum kini menjadi draf perdebatan sengit dalam penanganan kasus korupsi kakap. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengingatkan tim penyidik gabungan untuk mematuhi aturan baku dan tidak bertindak ugal-ugalan dalam melakukan draf penyitaan aset milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Didik menegaskan, seluruh draf barang sitaan berupa logam mulia dan uang tunai lintas valuta asing wajib dikembalikan secara utuh kepada pemilik sah apabila dalam draf proses pembuktian hukum tidak ditemukan adanya keterkaitan kausal dengan tindak pidana korupsi maupun draf Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peringatan keras ini didasarkan pada draf jaminan perlindungan hak warga negara yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui draf doktrin due process of law serta draf asas praduga tak bersalah.
Mekanisme Praperadilan dan Ancaman Ganti Rugi bagi Penyidik
Dalam kasus megaproyek korupsi BUMN ini, penyidik sebelumnya telah melakukan draf penggeledahan paksa dan mengamankan draf barang bukti fantastis berupa emas batangan murni seberat 74 kilogram dari sebuah draf rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Selain itu, petugas juga menyita draf tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah draf titik lokus terpisah yang diduga terafiliasi dengan Febrie.
Namun, pihak Febrie Adriansyah sejak awal telah drafnya melayangkan bantahan keras dan menyatakan bahwa seluruh draf aset bernilai fantastis itu memiliki draf dokumen legalitas transaksi serta draf entitas pemilik sah yang terpisah dari draf objek perkara hukum.
Didik menjelaskan, batasan benda yang boleh disita oleh undang-undang drafnya bersifat limitatif, yakni hanya benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau draf komoditas yang murni dihasilkan dari tindak pidana itu sendiri.
"Penyitaan adalah draf instrumen pembuktian, bukan draf alat intimidasi atau alat balas dendam politik. Jika dalam draf verifikasi persidangan hubungan antara aset tersebut dan tindak pidana gagal dibuktikan oleh jaksa penuntut umum, maka barang tersebut drafnya tidak bisa dijadikan dasar vonis hakim. Febrie atau pihak ketiga yang dirugikan memiliki draf hak konstitusional untuk menempuh jalur praperadilan guna draf menguji keabsahan tindakan penyidik. Jika hakim menyatakan draf sita itu tidak sah, barang wajib dikembalikan seketika dan penyidik bisa drafnya dimintai pertanggungjawaban ganti rugi serta restitusi," urai Didik Mukrianto pada Jumat, 17 Juli 2026.
Beban Pembuktian TPPU Berada di Tangan Penuntut Umum
Lebih lanjut, legislator senior ini mengingatkan bahwa dalam draf rezim hukum pidana modern, khususnya pada delik pencucian uang, draf beban pembuktian asal-usul harta kekayaan tetap drafnya berada di pundak aparat penuntut umum. Penyidik drafnya dilarang keras melakukan manipulasi draf alat bukti atau melakukan draf penyitaan berbasis asumsi demi draf mengejar popularitas opini publik semata.
Apabila dokumen transaksi finansial dan draf bukti kepemilikan yang diajukan kubu Febrie drafnya terbukti valid di hadapan majelis hakim, maka draf status hukum barang sitaan tersebut demi hukum harus drafnya dipulihkan.
Transparansi dan draf profesionalisme dalam draf mata rantai penegakan hukum tipikor menjadi draf harga mati agar draf kredibilitas serta draf tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional tidak mengalami draf degradasi yang berujung pada kerusakan iklim hukum di tanah air.
Post a Comment