Sidang Tuntutan Korupsi SPAM Ditunda, Mantan Bupati Dendi Setor Total Rp3 Miliar



BANDAR LAMPUNG — Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi megaproyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran memasuki fase krusial yang diwarnai penundaan taktis. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memutuskan untuk menunda jalannya sidang dengan agenda pembacaan amar tuntutan pidana terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama tiga terdakwa lainnya pada Jumat, 10 Juli 2026. Penundaan ini dipicu oleh permohonan tertulis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang membutuhkan perpanjangan waktu guna merampungkan draf tuntutan.

Otoritas kejaksaan melalui Plt Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa tim jaksa secara resmi memohon kepada majelis hakim untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 13 Juli 2026. Perpanjangan durasi penyusunan berkas ini dinilai penting untuk menyempurnakan aspek sosiologis dan materiil tuntutan, terutama dalam mengkalkulasi instrumen mitigasi hukuman berupa iktikad baik pengembalian kerugian keuangan negara yang disetorkan para terdakwa selama proses persidangan bergulir.

Sejalan dengan penundaan tersebut, konfirmasi mengenai pengumpulan dana titipan kerugian negara memperlihatkan pergerakan angka yang cukup signifikan. Mantan Bupati Dendi Ramadhona dilaporkan kembali menyetorkan uang tunai tambahan sebesar Rp2 miliar ke rekening penampungan kejaksaan. Ditambah dengan setoran tahap pertama senilai Rp1 miliar, total akumulasi modal pengganti yang didepositokan oleh Dendi kini telah menyentuh angka Rp3 Miliar.

"Penyusunan berkas tuntutan ini membutuhkan ketelitian ekstra, khususnya dalam mengintegrasikan instrumen pengembalian kerugian negara yang faktual terungkap di persidangan. Selain dari pihak mantan bupati, terdakwa Sahril telah menitipkan dana talangan sebesar Rp1,2 miliar dan terdakwa Adal menyerahkan Rp100 juta. Sementara untuk perkembangan komitmen dari terdakwa Syahril Ansori, kami masih menunggu koordinasi data administrasi dari Kejari Pesawaran," urai Plt Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan.

Langkah kooperatif para terdakwa dalam memulihkan kas daerah ini diproyeksikan bakal menjadi salah satu poin meringankan yang substantif dalam pertimbangan jaksa sebelum membacakan tuntutan hukuman badan. Pengembalian kerugian negara merupakan amanat Undang-Undang Tipikor yang menjadi fokus utama penegakan hukum hukum kontemporer demi mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang akhirnya mengabulkan permohonan penundaan tersebut dan memberikan tenggat waktu pamungkas selama tiga hari kerja kepada pihak kejaksaan. Persidangan lanjutan pada awal pekan depan diprediksi akan menyedot perhatian publik secara luas, mengingat putusan tuntutan ini akan menjadi parameter hukum krusial atas pertanggungjawaban pidana elite politik lokal dalam pengelolaan fasilitas infrastruktur vital bagi masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post