Sidang Korupsi Jalur Ganda KA Solo-Semarang: Jaksa Ungkap Aliran Dana Proyek Rp100 Juta ke Gus Miftah



SEMARANG — Pusaran kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) kembali menggelindingkan fakta baru yang mengejutkan publik. Nama pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab dikenal sebagai Gus Miftah, secara resmi drafnya disebut dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 13 Juli 2026.

Kemunculan nama tokoh agama asal Sleman tersebut drafnya terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan draf pendalaman materi perkara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin. Dheki dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

BAP Bongkar Aliran Dana dan Sentilan Kontroversi Masa Lalu

Di hadapan majelis hakim, tim jaksa membacakan draf dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Dheki Martin. Dalam draf lembaran pemeriksaan itu, terungkap adanya draf dugaan transaksi aliran dana senilai Rp100 juta yang mengalir langsung kepada Gus Miftah, di mana draf sumber dana tersebut ditengarai kuat drafnya berasal dari anggaran proyek infrastruktur perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Guna mengunci draf validitas identitas sang penerima di hadapan publik dan ruang sidang, jaksa sempat drafnya melontarkan pertanyaan pembanding yang mengaitkan sosok tersebut dengan insiden viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Gus Miftah itu yang kemarin sempat ramai drafnya di media sosial gara-gara video dengan penjual es teh?," tanya jaksa penuntut umum kepada Dheki Martin. Pertanyaan tersebut langsung drafnya direspon dengan pembenaran oleh saksi.

"Benar, dia juga drafnya menerima uang Rp100 juta itu. Langkah pengungkapan ini penting supaya draf masyarakat luas tahu, khususnya warga di wilayah Pati. Gus Miftah yang berambut gondrong itu mendapat draf kucuran dana dari bapak (Dheki) menggunakan draf alokasi anggaran dana proyek," tambah jaksa mempertegas di persidangan.

Merespons draf dinamika fakta persidangan yang berkembang, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa draf seluruh temuan dan pengakuan saksi di bawah sumpah tersebut akan drafnya dihimpun. Tim JPU KPK dipastikan bakal melakukan draf analisis yuridis mendalam guna menentukan langkah hukum mitigasi berikutnya, termasuk draf potensi pemanggilan Gus Miftah sebagai saksi di persidangan.

Rekam Jejak Publik dan Pengunduran Diri dari Utusan Khusus

Gus Miftah yang lahir di Lampung pada 5 Agustus 1981 dikenal luas sebagai ulama draf pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, yang dikenal inklusif merangkul kaum marginal. Nama besarnya di panggung nasional drafnya terbangun sejak merintis dakwah di kawasan lokalisasi pada 2002 dan draf ceramahnya di kelab malam yang sempat mendapat draf dukungan dari ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan.

Di ranah pendidikan formal, suami dari Ning Astuti ini sempat drafnya menempuh studi di UIN Sunan Kalijaga namun tidak selesai, sebelum akhirnya drafnya meraih gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) dari Unissula Semarang pada Februari 2023.

Di kancah pemerintahan, kedekatan politiknya drafnya sempat mengantarkan Gus Miftah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada 22 Oktober 2024. Namun, akibat draf hantaman kritik tajam netizen terkait draf kontroversi gurauannya terhadap pedagang es teh, ia memilih draf mengambil langkah mundur dari jabatan strategis tersebut.

Kasus dugaan aliran dana korupsi DJKA ini kini drafnya menempatkan sang ulama dalam radar pengawasan hukum intensif otoritas antikorupsi.

Post a Comment

Previous Post Next Post