LAMPUNG TIMUR – Ketegangan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMAN 1 Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya menemui titik terang. Warga Dusun Pulau Sari, Desa Labuhanratu Induk, secara sukarela sepakat untuk membuka kembali dan mencabut blokade jalan alternatif menuju sekolah secara permanen setelah tercapai kesepakatan bersama.
Keputusan damai ini lahir dari dialog intensif yang digelar di Aula Kecamatan Labuhanratu, Sabtu (18/7/2026). Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan sekolah, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, unsur Forkopimcam, serta perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Sebelumnya, warga sempat menutup akses jalan ke sekolah sebagai bentuk protes atas hasil seleksi masuk. Warga kecewa lantaran ada tiga calon peserta didik yang rumahnya berjarak kurang dari 100 meter dari SMAN 1 Labuhanratu justru dinyatakan tidak lolos seleksi jalur domisili.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, membenarkan bahwa polemik tersebut kini telah diselesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah. Dialog tersebut menelurkan lima poin kesepakatan penting guna menjamin kelancaran aktivitas sekolah sekaligus memitigasi kendala serupa di masa mendatang.
"Pemerintah pada dasarnya tetap menerapkan sistem pemeringkatan pada jalur domisili agar para siswa di sekitar sekolah tetap terdorong untuk menjaga prestasi akademiknya. Untuk ke depan, jika ada anak-anak sekitar lingkungan sekolah yang mendaftar, kami siap memberikan edukasi, pendampingan, serta arahan jalur mana yang potensinya besar tanpa menabrak regulasi yang ada," jelas Thomas.
Berdasarkan hasil musyawarah, lima poin kesepakatan yang ditandatangani bersama meliputi kesiapan pihak SMAN 1 Labuhanratu melakukan pendampingan SPMB ke depan dengan melibatkan pamong desa dan Forkopimcam. Disdikbud juga berkomitmen meneruskan aspirasi warga yang meminta sistem SPMB dikembalikan seperti pola tahun 2025, termasuk mengkaji usulan penambahan kuota rombongan belajar (rombel).
Selain itu, orang tua murid yang masih memiliki keberatan diarahkan untuk menempuh jalur pengaduan resmi secara administratif. Poin terakhir yang paling krusial adalah komitmen bersama seluruh pihak untuk menjaga situasi kondusifitas lingkungan sekolah demi kelancaran kegiatan belajar mengajar para siswa.
Post a Comment