Selundupkan 977 Ekor Burung Liar di Bagasi Bus DAMRI Palembang-Jakarta, KSKP Bakauheni Sita Gelatik Jawa Dilindungi



BAKAUHENI — Koridor pelintasan antar-pulau di Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi benteng utama dalam memutus mata rantai perdagangan satwa ilegal skala besar. Aparat gabungan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung sukses menggagalkan upaya penyelundupan 977 ekor burung liar berbagai jenis tanpa dokumen resmi, Kamis malam, 16 Juli 2026.

Ratusan satwa terbang tersebut disembunyikan secara ilegal di dalam ruang bagasi sebuah bus angkutan penumpang umum antarkota antarprovinsi (AKAP) yang tengah mengantre untuk menyeberang menuju Pulau Jawa sekitar pukul 22.30 WIB. Langkah represif ini menjadi bagian dari pengetatan pengawasan ekosistem hewani di pintu gerbang Pulau Sumatera.

Pemeriksaan di Dermaga 3 dan Detail Jenis Satwa Sitaan

Operasi tangkap tangan ini bermula saat tim gabungan melakukan razia rutin dan pemeriksaan mendalam terhadap armada Bus DAMRI dengan nomor polisi BG 7752 AO rute Palembang–Jakarta di area vital Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. Kecurigaan petugas terbukti saat membongkar kompartemen bagasi bawah kendaraan.

Di dalam bagasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kemasan tidak layak berupa 13 kardus besar, enam keranjang plastik putih, dan satu kardus kecil yang menjadi tempat penampungan paksa ratusan burung. Seluruh angkutan hewani ini dipastikan tidak mengantongi sertifikat kesehatan karantina maupun surat izin angkut satwa liar dari otoritas berwenang.

"Kami berhasil mengamankan 977 ekor burung lintas jenis yang diselundupkan di dalam bagasi bus tanpa draf dokumen sah. Kru armada yang terdiri dari sopir dan kondektur langsung kami amankan ke markas komando guna draf pemeriksaan intensif untuk membongkar asal-usul satwa serta siapa pemesan di Jakarta," ungkap Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pencatatan fisik di lapangan, komoditas selundupan tersebut terdiri dari:

  • 612 ekor Gelatik Jawa (termasuk kategori satwa dilindungi)

  • 187 ekor Jalak Kerbau

  • 120 ekor Pentet

  • 50 ekor Cerucuk

  • 8 ekor Teledekan

Ancaman Pidana Konservasi dan Pelimpahan ke BKHIT

Lantaran memuat jenis burung endemik yang drafnya terancam punah seperti Gelatik Jawa, penanganan perkara ini langsung melibatkan tim penyidik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Langkah hukum ini diambil untuk draf mempercepat proses hukum pidana terhadap jaringan penyelundup.

Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni dugaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan draf ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Tepat pada Jumat dini hari, 17 Juli 2026, seluruh 977 ekor burung sitaan tersebut resmi drafnya diserahkan oleh KSKP Bakauheni kepada pihak BKHIT untuk draf mendapatkan perawatan medis darurat guna meminimalisir draf tingkat kematian satwa, sebelum nantinya drafnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di hutan Sumatera.

Post a Comment

Previous Post Next Post