LAMPUNG SELATAN — Jajaran Polsek Katibung menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Tegal Rejo, Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah kepolisian menerima aduan masyarakat yang resah akan praktik perjudian di wilayah tersebut.
Aksi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H., bersama tim gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, Binmas, SPKT, dan personel Polsek Katibung.
Pelaku Kabur ke Kebun Sawit, Belasan Motor Disita
Ketika petugas tiba di lokasi, aktivitas adu ayam sedang berlangsung riuh. Namun, para penjudi dan penonton yang menyadari kehadiran aparat langsung kocar-kacir melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit di sekitar arena.
Meski belum ada pelaku yang berhasil ditangkap di tempat, polisi bergerak cepat mengamankan seluruh perlengkapan dan kendaraan yang ditinggalkan di lokasi.
"Saat petugas tiba, para pelaku melarikan diri ke perkebunan sawit. Namun, arena perjudian berhasil kami bubarkan dan seluruh barang bukti langsung kami sita untuk proses penyidikan," ujar Iptu Dita Hidayatullah.
Beberapa barang bukti penting yang disita dan diangkut ke Mapolsek Katibung meliputi:
Kendaraan: 17 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya.
Perlengkapan Sabung: 5 ekor ayam jago, 2 buah geber arena, 6 kurungan ayam, bak air, dan jeriken.
Alat Operasional: 1 unit jam dinding dan 1 buah buku rekap catatan taruhan.
Polisi Buru Pengelola dan Imbau Peran Aktif Warga
Saat ini Polsek Katibung masih mendalami identitas para pemilik sepeda motor serta memburu pihak penyelenggara atau pengelola arena perjudian tersebut.
Iptu Dita menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil guna memberantas penyakit masyarakat (pekat). Pihaknya juga mengimbau warga agar tak ragu melapor melalui Call Center Polri 110 maupun Aplikasi Siger Lampung Presisi dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Post a Comment