Polisi Tangkap Oknum ASN Terkait Kasus Penipuan Pengurus SPPG Senilai Rp74,7 Juta



LAMPUNG TIMUR — Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS (40). Tersangka yang merupakan warga Desa Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, tersebut dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengurusan dokumen perizinan usaha.

Penangkapan dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 7 April 2026.

Modus Pengurusan Dokumen dan Pemalsuan Tanda Tangan

Kasus ini bermula pada Jumat (20/2/2026) di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Tersangka IS menawarkan jasa pengurusan tiga dokumen operasional penting kepada Diah Indarti (53), pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Untuk pengurusan izin tersebut, tersangka meminta biaya total senilai Rp72.750.000 dengan rincian:

  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Rp45.000.000

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Rp11.250.000

  • Sertifikat ISO: Rp16.500.000

Korban mengirimkan dana tersebut via transfer bank ke rekening tersangka dengan janji penyelesaian dokumen paling lambat 7 Maret 2026. Namun hingga awal April, dokumen resmi tak kunjung terbit.

Guna meyakinkan korban, IS diduga memproduksi tiga lembar Surat Keterangan Proses Pengajuan SLHS palsu lengkap dengan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur. Total kerugian riil korban akibat perbuatan tersangka mencapai Rp74.750.000.

Manfaatkan Rekam Jejak Jabatan Lama

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhamad Iksir, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan rekam jejaknya sebagai mantan pegawai DPMPTSP untuk mengelabui korban.

"Tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai ASN yang pernah bertugas di DPMPTSP Lampung Timur untuk meyakinkan korban. Korban teperdaya oleh tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu yang dibuat tersangka," ujar Iptu Iksir.

Polisi telah menyita barang bukti berupa empat lembar bukti transfer dan rekening koran milik korban. Korban, Diah Indarti, juga mengonfirmasi penahanan tersangka.

"Iya, pelaku sudah ditahan di sel sore tadi sekitar jam 17.00 WIB," terang Diah.

Ancaman Hukum dan Proses Penyidikan

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), mengumpulkan keterangan saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.

Post a Comment

Previous Post Next Post