JAKARTA — Lembaga swadaya masyarakat Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026).
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak KPK berdasarkan tanda terima surat/dokumen ber-stempel "Diterima di KPK" tertanggal 27 Juli 2026 pukul 13.50 WIB. Berkas laporan yang dilayangkan FORMMASI bertajuk "Laporan Dugaan KKN Revitalisasi DPRD Bandar Lampung".
Minta KPK Usut Tuntas Unsur Pidana Korupsi
Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapit Nopian Mastur, menjelaskan bahwa pelaporan ini lahir dari kajian komprehensif atas dinamika publik serta tindak lanjut dari putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung yang sebelumnya telah menyatakan adanya sanksi pelanggaran kode etik terhadap legislator terkait.
Dapit menegaskan, mekanisme penegakan kode etik internal DPRD tidak menghapus atau menyelesaikan potensi dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami menghormati keputusan BK DPRD. Namun, proses etik tentu berbeda dengan proses pidana. Kami meminta KPK tidak berhenti pada persoalan etik semata. Jika ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, hal itu harus ditelusuri lewat mekanisme hukum pidana," ujar Dapit usai penyerahan berkas di Gedung KPK, Jakarta.
Dorong Pendalaman Konflik Kepentingan dan Intervensi Proyek
Melalui berkas laporan tersebut, FORMMASI mendesak tim penyelidik KPK untuk melakukan pendalaman materiil guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi, seperti:
Penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).
Bentuk konflik kepentingan (conflict of interest).
Dugaan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi di lingkungan pemerintah.
Dapit menambahkan, pihak FORMMASI menyatakan kesiapannya untuk kooperatif serta bersedia menyerahkan dokumen pendukung maupun informasi tambahan jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses verifikasi dan penyelidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Post a Comment