Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Propaganda Digital, 8 Tersangka Buzzer Hoaks Ditangkap



JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan penyebaran hoaks dan propaganda digital terorganisasi yang beroperasi di media sosial. Dalam pengungkapan ini, kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang menjalankan peran secara terstruktur, masif, dan sistematis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa jaringan ini sengaja menyalahgunakan platform digital untuk memproduksi konten provokatif serta memanipulasi informasi elektronik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Media sosial disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, dan manipulasi data elektronik yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat," tegas Kombes Iman, Senin (27/7/2026).

Pembagian Peran Jaringan: Dari Pemilik Proyek Hingga Pengelola Komentar

Kasus ini terungkap berkat tindak lanjut penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas laporan masyarakat. Dari hasil penyidikan, delapan tersangka yang diamankan berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S.

Polisi menangkap enam tersangka secara langsung dan menetapkan dua tersangka lainnya terkait pembagian peran dalam ekosistem propaganda digital ini:

  • Pemberi & Penawaran Proyek: Tersangka G berperan menawarkan proyek propaganda digital kepada pemesan.

  • Pengarah Narasi & Eksekutor Unggahan: Tersangka ADIK bertugas menyusun serta memberikan pengarahan narasi, lalu diteruskan oleh AYV untuk diunggah melalui deretan akun media sosial operasional.

  • Kreator Konten & Desain Grafis: Konten dirancang oleh BCK, kemudian diedit agar visualnya lebih menarik oleh YAP, MMA, serta didukung desain grafis oleh S.

  • Amplifikasi & Komentar (Buzzer): Tersangka YNI bertugas memproduksi serta membalas komentar-komentar rekayasa guna memicu interaksi dan mengondisikan opini publik.

"Seluruh rantai kegiatan berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar, pengelola akun, hingga pihak yang bertugas mendongkrak interaksi komentar," jelas Kombes Iman.

Sitaan Barang Bukti dan Ancaman Jasa Hukum

Dalam operasi penangkapan ini, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 11 unit ponsel pintar, dua unit laptop, satu unit iPad, dua flashdisk berisi arsip konten digital, serta uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan dana pembayaran proyek propaganda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Post a Comment

Previous Post Next Post