Lampung Kunci Ekosistem Lobster Lewat Aplikasi SILOKER dan Larangan Mutlak Ekspor BBL



BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas untuk menertibkan rantai pasok dan tata kelola pemanfaatan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah perairan daerah. Bersandar pada regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung memprioritaskan nelayan kecil sebagai pemegang hak kuota utama guna menekan dominasi korporasi besar sekaligus mencegah aktivitas penyelundupan ilegal.

Sebagai langkah awal sosialisasi kebijakan taktis ini, DKP Provinsi Lampung menjadwalkan pertemuan koordinasi lintas sektoral bersama kelompok nelayan pada Selasa, 14 Juli 2026. Langkah ini mempertegas komitmen daerah dalam menggeser paradigma eksploitasi komoditas laut menjadi pemanfaatan yang terukur, lestari, dan memiliki keterlacakan (traceability) yang kuat.

Digitalisasi Kuota Melalui Aplikasi SILOKER

Plt. Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung, Zainal K., S.Pi., M.Ling, menjelaskan bahwa aturan baru ini mewajibkan aspek legalitas formal sebagai syarat mutlak bagi siapa saja yang ingin menangkap BBL. Aktivitas penangkapan liar di luar sistem kuota kini dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum perikanan.

Untuk mendapatkan alokasi kuota, nelayan kecil diwajibkan memenuhi tiga syarat administratif dasar:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor kelautan.

  • Tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau koperasi berbadan hukum resmi.

  • Mengajukan permohonan kuota tangkap melalui draf digital.

Guna meminimalkan celah birokrasi dan pungutan liar, Pemprov Lampung memigrasikan seluruh draf pengurusan dokumen ke dalam ekosistem digital melalui Aplikasi SILOKER (Sistem Informasi Lobster Kemitraan Rantai Pasok). Lewat platform satu pintu ini, nelayan dapat memproses draf permohonan kuota, verifikasi kelompok, hingga penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) BBL secara transparan.

“Regulasi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 ini memperkuat tata kelola yang sudah berjalan dengan mengunci legalitas di hulu. Kuota tidak lagi diberikan secara acak atau berdasarkan kedekatan, melainkan didasarkan pada rekomendasi ilmiah Komisi Nasional Kajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Hanya nelayan kecil terdaftar yang boleh melaut menangkap BBL, dan setiap ekor benih yang ditangkap wajib dilaporkan melalui SILOKER agar tercatat dalam neraca sumber daya ikan nasional," urai Zainal K.

Mandat Budidaya Domestik dan Kuota WPPNRI Lampung

Salah satu terobosan paling radikal dalam Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 adalah penutupan total keran ekspor benih lobster ke luar negeri. Pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh hasil tangkapan BBL di wilayah Indonesia hanya boleh didistribusikan untuk kebutuhan industri budidaya di dalam negeri serta kepentingan riset akademis. Kebijakan proteksionisme ini diambil agar draf nilai tambah ekonomi dari pembesaran lobster dinikmati sepenuhnya oleh pembudidaya lokal, bukan korporasi asing.

Sebagai salah satu lumbung benih lobster nasional, Lampung mendapatkan porsi alokasi kuota tangkap yang sangat signifikan pada tahun 2026 di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Berdasarkan draf Surat Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.444/DJPT/PI.140/IV/2026, rincian kuota Lampung adalah sebagai berikut:

  • WPPNRI 572 (Samudra Hindia Barat Sumatera): 10.762.172 ekor.

  • WPPNRI 712 (Laut Jawa): 2.681.837 ekor.

Pemerintah daerah saat ini tengah memfokuskan pendistribusian kuota masif tersebut kepada puluhan KUB nelayan di Kabupaten Pesisir Barat yang menjadi episentrum habitat alami BBL. DKP Lampung menekankan bahwa pembatasan kuota ini bukan untuk mematikan mata pencaharian pesisir, melainkan draf investasi jangka panjang demi menjaga populasi induk lobster di alam bebas tetap lestari.

Post a Comment

Previous Post Next Post