BANDAR LAMPUNG — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung yang berlokasi di Jalan Puri Besakih, Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026).
Dalam peninjauan langsung tersebut, Arifah berdialog serta memberikan pendampingan psikologis kepada dua anak korban kekerasan seksual yang sedang menjalani perawatan dan pemulihan intensif di fasilitas UPTD PPA.
Arifah mengingatkan para petugas pendamping dan jajaran aparatur untuk menjalankan tugas kemanusiaan dengan ketulusan serta menjadikannya sebagai ruang pengabdian.
"Kerja pendampingan ini bukan sekadar kewajiban profesi, melainkan harus hadir dari dalam hati. Menolong para korban adalah kebahagiaan yang tidak bisa dinilai dengan materi. Jadikan tugas pendampingan ini sebagai ladang ibadah," ujar Arifah.
Capaian Penanganan Kasus dan Peningkatan Fasilitas Layanan
Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Ria Meylanie, memaparkan data penanganan kasus di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, UPTD PPA Lampung telah menangani sebanyak 235 kasus yang didominasi oleh kekerasan seksual terhadap anak serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara pada periode Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 72 kasus telah diproses hukum dan didampingi secara intensif. Peningkatan fasilitas pasca-renovasi gedung turut mendongkrak Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari 73 persen menjadi di atas 93 persen.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Hanita Farial, menambahkan bahwa seluruh dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung kini telah memiliki unit UPTD PPA secara mandiri untuk mempercepat alur koordinasi dan penanganan di tingkat tapak.
Instruksikan Perlindungan Identitas Korban dan Penegakan SOP
Mengingat tingginya perhatian publik terhadap isu kekerasan perempuan dan anak, Menteri PPPA menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta perlindungan ketat terhadap identitas pribadi korban.
"Identitas korban wajib dijaga dengan ketat. Penanganan hukum tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya karena dorongan publikasi. Validitas data, pemulihan trauma, serta keadilan mendasar bagi korban harus menjadi prioritas utama," tegas Arifah.
Sebagai langkah lanjutan, KemenPPPA mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengadaptasi program 'Suara Anak Indonesia' melalui gerakan KEMUDI hingga ke tingkat daerah guna menyerap aspirasi anak secara langsung.
Post a Comment