KPK Bongkar Gurita Pemerasan OPD Sukoharjo Senilai Rp21,2 Miliar


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penetrasi radikal terhadap sistem tata kelola keuangan di lingkar kekuasaan daerah Jawa Tengah. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlanjut pada penggeledahan maraton, lembaga antirasuah ini berhasil menyita aset sitaan dengan akumulasi nilai fantastis mencapai Rp21,2 miliar. Skandal ini membongkar praktik culas dugaan pemerasan sistemik yang menyasar jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti tersebut diamankan dari serangkaian operasi senyap yang bergerak cepat di beberapa yurisdiksi. Manifestasi barang bukti yang disita oleh penyidik terbagi ke dalam tiga klaster utama, yakni tumpukan uang tunai rupiah, pecahan valuta asing (valas) dari berbagai negara, hingga komoditas logam mulia bernilai miliaran rupiah.

Secara terperinci, penyidik mengamankan dana likuid rupiah sebesar Rp6,4 miliar. Sementara untuk klaster valas, tim penyidik menyita mata uang asing setara Rp7,5 miliar yang terdiri atas pecahan 460.350 dolar Singapura ($SGD$), 30.000 dolar Australia ($AUD$), 31.300 dolar Amerika Serikat ($USD$), 586.000 yen Jepang ($JPY$), 12.210 ringgit Malaysia ($MYR$), dan 34.585 baht Thailand ($THB$). Kejahatan kerah putih ini kian benderang dengan ditemukannya 25 keping emas batangan murni berbobot masing-masing 100 gram—dengan total berat 2,5 kilogram—yang diproyeksikan bernilai Rp7,3 miliar.

"Seluruh barang bukti masif ini kami temukan tersebar di beberapa lokasi strategis. Penyidik melakukan penyitaan di ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, rumah dinas, hingga pembongkaran brankas rahasia milik bupati yang sengaja ditempatkan di wilayah Wonogiri dan kawasan Laweyan, Solo. Aliran dana dari organisasi perangkat daerah ini dikumpulkan secara berkala melalui struktur birokrasi keuangan," jelas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 11 Juli 2026.

Berdasarkan kekuatan alat bukti yang dikumpulkan selama fase penyelidikan tertutup, KPK resmi menetapkan tiga aktor intelektual sebagai tersangka utama. Pucuk pimpinan daerah, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang secara mutlak guna memaksa para kepala dinas menyetorkan upeti bulanan.

Dalam menjalankan aksinya, bupati dibantu oleh dua operator struktural yang juga ikut dijebloskan ke tahanan, yakni Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo. Komplotan birokrat ini disinyalir memanfaatkan otoritas jabatan mereka untuk mengintimidasi serapan anggaran proyek di masing-masing dinas sektoral.

Akibat perbuatan koruptif tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Langkah agresif KPK ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain agar tidak menjadikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta internal dinas sebagai ladang pemerasan instansional.

Post a Comment

Previous Post Next Post