BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memastikan bahwa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penanggulangan dan pencegahan penyimpangan perilaku seksual (LGBT) tidak mandek di tengah jalan. Regulasi yang lahir dari hak inisiatif Komisi V DPRD Lampung tersebut kini dilaporkan telah memasuki fase evaluasi dan penyelarasan vertikal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sebelum nantinya dikembalikan ke daerah untuk dibahas secara komprehensif di tingkat panitia khusus.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar, memaparkan bahwa lahirnya draf regulasi daerah ini dilatarbelakangi oleh gelombang desakan serta aspirasi tertulis dari berbagai aliansi organisasi kemasyarakatan dan pemuda di Lampung. Parlemen menangkap adanya keresahan kolektif di tengah warga menyusul masifnya aksi kampanye dan propaganda gaya hidup menyimpang, baik secara vulgar melalui platform media sosial maupun dalam gerakan komunitas tertutup di wilayah perkotaan.
Komisi V menempatkan usulan pembentukan perda ini sebagai prioritas legislasi daerah pada tahun anggaran berjalan. Langkah taktis ini diambil guna membentengi ketahanan moral generasi muda serta memperkuat pranata sosial berbasis nilai-nilai kearifan lokal, adat budaya, serta nafas keagamaan yang menjadi pilar kehidupan masyarakat di Bumi Ruwa Jurai.
"Raperda LGBT ini merupakan murni usul inisiatif Komisi V yang drafnya sudah diajukan ke tingkat atas dan kini sedang berproses menunggu jawaban resmi serta asistensi hukum dari Kemendagri. Dokumen akademik ini kami susun untuk menjawab kegelisahan para orang tua dan pemuka agama atas maraknya fenomena kampanye vulgar di ruang digital. Begitu lampu hijau dari pusat keluar, kami akan langsung memasukkan regulasi ini ke dalam antrean pembahasan utama di kedewanan," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Dalam hal penguatan landasan yuridis, tim ahli kelembagaan DPRD Lampung bersama sejumlah akademisi perguruan tinggi terkemuka di daerah telah merampungkan draf awal naskah akademik. Penyusunan draf undang-undang lokal ini dipastikan tetap tunduk pada hierarki perundang-undangan nasional, dengan mengacu pada kitab hukum pidana terbaru, regulasi kementerian terkait, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia yang proporsional agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi (blunder hukum) di kemudian hari.
Guna melahirkan produk hukum yang memiliki daya ikat kuat dan aplikatif di lapangan, DPRD Lampung berkomitmen membuka ruang uji publik seluas-luasnya. Parlemen berencana menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan seminar terbuka dengan melibatkan tokoh lintas agama, lembaga swadaya masyarakat, pakar psikologi, sosiolog, hingga praktisi media massa. Keterlibatan multi-pihak ini dinilai vital agar substansi perda yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan riil masyarakat dan efektif menjadi instrumen hukum preventif di Provinsi Lampung.
Post a Comment