Bedah Detail Temuan BPK: Pansus DPRD Lampung Berondong 14 OPD dengan Rekomendasi Khusus dan Target Sanksi Anggaran


BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bergerak lebih progresif dengan merilis daftar 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi yang mendapatkan rapor merah administrasi. Setelah membentangkan 17 poin perbaikan makro keuangan, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung kini menyodorkan dokumen rekomendasi khusus yang mengikat secara hukum bagi belasan instansi tersebut. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didesak segera mengeluarkan instruksi keras agar seluruh kepala dinas dan badan terkait melakukan eksekusi perbaikan dalam waktu maksimal 60 hari kerja.

Dokumen rekomendasi spesifik yang dibacakan oleh Juru Bicara Pansus LHP BPK, Fauzi Heri, dalam Rapat Paripurna Dewan tersebut menguliti satu per satu deviasi anggaran yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2025. Pansus menegaskan bahwa fungsi pengawasan ini tidak hanya berorientasi pada aspek pengembalian uang ke kas daerah, melainkan berfokus pada perombakan total Standar Operasional Prosedur (SOP) internal instansi agar celah manipulasi dan inefisiensi anggaran dapat ditutup secara permanen.

Pada klaster pengawasan dan aset, Inspektorat Provinsi Lampung diperintahkan langsung untuk menggelar audit tematik atas paket pekerjaan fisik serta aset bermasalah, sekaligus mereviu efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari hulu ke hilir. Selaras dengan itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diwajibkan melakukan rekonsiliasi total belanja modal, denda kontrak, serta mengoptimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) telantar melalui skema sewa dan kerja sama pemanfaatan demi memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dituntut melakukan pemetaan ulang penerimaan dari sektor pertambangan dan tata kelola sirkulasi keuangan daerah.

"Rekomendasi khusus ini disusun secara objektif berdasarkan hasil kajian komparatif, rapat dengar pendapat, serta laporan resmi BPK dengan satu tujuan tunggal, yakni menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik pemborosan anggaran. Parlemen meminta perkembangan eksekusi tindak lanjut dari 14 OPD ini dilaporkan secara berkala kepada DPRD Provinsi Lampung. Hasil kepatuhan dinas-dinas ini akan dijadikan variabel penentu dan bagian integral dalam penyusunan RKPD, KUA-PPAS, serta alokasi pagu APBD pada tahun anggaran berikutnya," tegas Juru Bicara Pansus, Fauzi Heri.

Sektor internal parlemen dan lembaga kesehatan plat merah turut menjadi sasaran pembenahan mendalam. Sekretariat DPRD Lampung diwajibkan segera melunasi kekurangan PPN serta PPh Pasal 22 dan 23 atas belanja iklan dan teknologi informasi ke kas negara. Di sektor pelayanan kesehatan, manajemen RSUD Abdul Moeloek diperintahkan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 dokter mitra, melakukan pengukuran ulang volume proyek fisik, menagih denda keterlambatan vendor, hingga menghidupkan kembali layanan ambulans gratis bagi masyarakat prasejahtera. Adapun RSUD Bandar Negara Husada juga diminta melakukan evaluasi operasional serupa.

Di bidang infrastruktur dan teknis, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya diwajibkan menerapkan SOP pengetatan spesifikasi teknis di lapangan. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim PHO di tiga dinas basah tersebut dipaksa melakukan uji laboratorium ulang terhadap volume proyek serta menagih paksa kelebihan bayar pihak ketiga ke kas daerah. Dinas Perhubungan juga diinstruksikan menagih kelebihan biaya pemeliharaan gedung dinas.

Klaster pelayanan publik dan aparatur lainnya pun tak luput dari sanksi administratif. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diwajibkan membenahi SOP belanja UPTD Museum dan Taman Budaya guna menyelaraskan anggaran dengan output fisik. Biro Umum dan Administrasi diperintahkan memperketat verifikasi pembayaran belanja daerah. Di sektor pangan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura diwajibkan menerapkan SOP verifikasi fisik sebelum mencairkan dana proyek. Terakhir, Dinas Pemuda dan Olahraga diminta mengevaluasi total pengelolaan gedung olahraga sesuai Undang-Undang Keolahragaan, sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipaksa merombak SOP anggaran lembur dan konsumsi yang sempat menjadi temuan miring pemeriksa keuangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post