BANDAR LAMPUNG — Panggung peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Lampung menelurkan putusan mengejutkan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, resmi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang.
Deden dinyatakan bersih dan tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan penyelewengan dana hibah Pilkada Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta, dalam draf pembacaan amar putusan pada persidangan yang digelar Rabu, 15 Juli 2026.
Mendengar ketukan palu hakim yang membebaskannya dari segala jerat hukum, Deden Cahyono spontan melakukan sujud syukur di lantai ruang sidang utama. Majelis hakim secara tegas memerintahkan draf eksekusi pembebasan Deden dari sel tahanan seketika setelah putusan dibacakan, sekaligus memulihkan harkat, martabat, serta nama baiknya di mata hukum.
Fakta Persidangan: Putusnya Hubungan Kausalitas Kerugian Negara
Dalam draf berkas perkara sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan berlapis untuk menjerat orang nomor satu di Bawaslu Mesuji tersebut. Deden dibidik menggunakan Pasal 603 KUHP sebagai draf dakwaan primer dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier.
Namun, dalam konklusi hukum yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, seluruh draf konstruksi dakwaan jaksa runtuh di fase pembuktian. Fakta-fakta persidangan gagal memperlihatkan keterlibatan aktif maupun draf keuntungan personal yang dinikmati oleh terdakwa.
Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menegaskan bahwa vonis bebas ini adalah kemenangan bagi supremasi hukum yang objektif. Berdasarkan draf analisis dokumen dan kesaksian saksi ahli yang dihadirkan, tidak ditemukan adanya keterkaitan langsung (causal verband) antara tindakan kliennya dengan timbulnya angka kerugian negara.
"Alhamdulillah, majelis hakim memutus perkara ini murni bersandarkan pada draf fakta persidangan yang riil. Klien kami, Deden Cahyono, sama sekali tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan. Tidak ada hubungan langsung maupun hubungan kausalitas yang mengikat posisi beliau dengan draf timbulnya kerugian keuangan negara pada dana hibah Pilkada tersebut," tegas Akbar Hakiki usai persidangan.
Soroti Tanggung Jawab Teknis Pengelola Keuangan
Saat dikonfirmasi mengenai latar belakang yang membuat Ketua Bawaslu Mesuji ini sampai terseret ke kursi pesakitan—apakah terdapat draf kriminalisasi atau motif politik tertentu mengingat posisinya yang strategis dalam mengawal Pilkada—Akbar memilih bersikap hati-hati dan enggan berspekulasi lebih jauh di luar koridor draf hukum.
Meski demikian, pihak penasihat hukum melemparkan catatan kritis terkait draf penentuan tersangka oleh kejaksaan. Menurut Akbar, pihak yang seharusnya dibedah secara mendalam dalam perkara tata kelola keuangan adalah para pejabat teknis yang memegang kewenangan formal dan material dalam draf pencairan anggaran di sekretariat, bukan serta-merta menyeret draf pucuk pimpinan komisioner.
"Kami tidak dalam posisi mencari siapa yang menang atau kalah. Hari ini keadilan telah ditegakkan. Siapa yang memiliki draf kewenangan mengelola keuangan secara teknis dan siapa yang mempunyai tanggung jawab material, itu sepenuhnya merupakan domain dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya secara utuh, bukan memaksakan dakwaan kepada klien kami," pungkas Akbar. Voni bebas ini sekaligus menjadi draf preseden penting dalam pemisahan tanggung jawab kebijakan dan tanggung jawab teknis keuangan di tubuh lembaga penyelenggara pemilu.
Post a Comment