PRINGSEWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengambil langkah progresif dalam memberantas praktik culas di sektor pendapatan daerah. Korps Adhyaksa resmi menetapkan dua orang aktor utama sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.
Kedua tersangka yang kini telah mengenakan rompi tahanan tersebut adalah AD, selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia (pihak rekanan swasta), serta AA, pejabat birokrasi yang bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020–2024.
Peningkatan Status Hukum dan Penahanan Kilat di Lapas Kota Agung
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, dengan didampingi Kasi Pidsus Lutfi Fresley di Aula Kejari setempat. Anggiat menjelaskan bahwa draf peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi draf minimal dua alat bukti yang sah dan solid sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Eksekusi penahanan langsung drafnya diberlakukan usai jalannya pemeriksaan intensif yang berlangsung selama tiga jam sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pihak kejaksaan menjebloskan AD dan AA ke Rumah Tahanan (Rutan) / Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026. Langkah penahanan ini diambil demi kelancaran draf penyidikan guna mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan dokumen barang bukti.
"Tim penyidik menyimpulkan draf kecukupan alat bukti sudah terpenuhi melalui draf Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/07/2026 dan Nomor: Tap-02/L.8.20/Fd.2/07/2026. Penahanan ini mutlak diperlukan agar draf kelanjutan penyidikan berjalan tanpa hambatan," tegas Kajari Anggiat Pardede.
Modus Mark-Up, Kegiatan Fiktif, dan Hasil Audit Inspektorat
Berdasarkan draf konstruksi perkara yang dibongkar oleh penyidik kejaksaan, skandal korupsi ini bermula dari proyek penataan sistem informasi pendataan SPPT PBB-P2. AD selaku penyedia barang dan jasa melalui PT GeoMosaic Indonesia diduga kuat merekayasa draf laporan pertanggungjawaban dengan melakukan penggelembungan harga (mark-up) secara ekstrem serta menyelipkan sejumlah draf komponen kegiatan fiktif yang tidak pernah terealisasi di lapangan.
Kejahatan korporasi ini berjalan mulus berkat draf permufakatan jahat dengan AA selaku pengawas teknis di internal Bapenda. Penyidik menemukan adanya draf aliran dana haram dari rekening AD yang mengalir langsung ke kantong AA. Uang sogokan tersebut disinyalir kuat merupakan draf kompensasi atas draf kelancaran pencairan dana proyek yang bersumber dari anggaran hasil manipulasi tersebut.
Dampak dari draf kecurangan birokrasi ini, kas daerah Pringsewu dilaporkan jebol. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) yang diterbitkan resmi oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026, nilai draf kerugian riil negara dalam kasus ini mencapai Rp1.100.807.520.
Guna memperkuat draf pembuktian di persidangan nanti, tim jurnalis mencatat Kejari Pringsewu sebelumnya telah melakukan serangkaian draf penggeledahan paksa di Kantor Bapenda Pringsewu, gudang arsip daerah, hingga rumah pribadi mantan Kabid Pendapatan guna menyita draf tumpukan dokumen transaksi dan draf manifes proyek terlarang tersebut.
Post a Comment