Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah



JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Penetapan tersangka baru ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, Kamis (30/7/2026) malam.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Jamwas Kejagung, Rudi Margono.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Nurman Herin langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Perkembangan Kasus: Dugaan TPPU Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar

Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Jumat (24/7/2026).

Penetapan status tersangka terhadap mantan pejabat utama Kejagung tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bernilai fantastis, yang mencakup 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp476 miliar.

Langkah Tegas Penegakan Hukum Internal

Penyidikan yang dilakukan oleh Tim 9 menegaskan komitmen Kejagung dalam melakukan pembersihan internal (clean up) dan penegakan hukum secara transparan, tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terbukti ikut serta menyamarkan atau menikmati aset hasil kejahatan.

Post a Comment

Previous Post Next Post