Kasus Wildan Mandek di Polresta, Kuasa Hukum Ajukan Wassidik Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG — Babak baru perseteruan hukum antara jurnalis Wildan Hanafi dengan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, resmi bergulir ke tingkat Markas Kepolisian Daerah (Polda).

Tim kuasa hukum Wildan dari kantor hukum MY Law Office resmi melayangkan surat permohonan peninjauan kembali atas keputusan penghentian penyelidikan yang sebelumnya diputus oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.

Surat permohonan bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Rabu, 16 Juli 2026. Langkah ini diambil guna membedah kejanggalan dalam draf penghentian kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan bagi profesi pers.

Dugaan Salah Tafsir KUHP Baru oleh Penyidik Polresta

Kasus ini bermula dari draf laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Penghentian penyelidikan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung diduga kuat bersumber dari draf kekeliruan penyidik dalam melakukan interpretasi hukum, khususnya terkait penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru.

Akibat draf penerapan pasal yang dinilai kurang tepat dan tidak sinkron dengan fakta materiil di lapangan, kasus pengancaman verbal dan intimidasi ini didepak dari meja penyidikan (dihentikan).

Kuasa hukum pelapor, Muhamad Yunandar, S.H., menegaskan bahwa pengajuan draf peninjauan ke Wassidik Polda Lampung bertujuan untuk menguji objektivitas dan profesionalisme keputusan penyidik tingkat resor tersebut.

"Kami sangat menghormati kewenangan rekan-rekan penyidik di Polresta. Namun, kami juga memiliki hak konstitusional untuk meminta draf penjelasan yang runtut dan komprehensif mengenai posisi hukum dari keputusan penghentian ini. Kami menduga ada draf salah penerapan pasal pidana. Melalui Kabag Wassidik Polda Lampung, kami ingin draf perkara ini dibuka kembali secara terang benderang," urai Yunandar.

Flashback: Rekaman Ancaman "Gua Gebuk, Gua Gerakin Orang Gua"

Konflik hukum ini dipicu oleh insiden ketegangan saat berlangsungnya sebuah forum resmi daerah pada akhir April 2026. Kadis PSDA Lampung, Febrizal Levi Sukmana, meluapkan kemarahannya kepada para jurnalis yang sedang bertugas meliput di area depan panggung utama. Levi berdalih draf posisi berdiri jurnalis telah menghalangi pandangannya selaku tamu undangan untuk melihat draf timer pembicara di podium.

Namun, ketegangan memuncak ketika Levi melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa, 28 April 2026. Alih-alih memberikan draf klarifikasi yang sejuk sebagai pejabat publik, Levi justru melontarkan kalimat makian kasar bernada ancaman fisik yang sangat keras secara personal kepada jurnalis Wildan Hanafi.

Berikut adalah draf petikan rekaman percakapan yang sempat memicu gelombang solidaritas pers di Lampung:

"Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia... Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu... Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia."

Meskipun Levi membantah melakukan pengusiran secara fisik di lokasi acara, draf ancaman penggerakan massa untuk memburu wartawan di luar jam kerja dinilai telah memenuhi draf unsur pidana intimidasi dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

Kini, draf dokumen pengaduan telah diterima sepenuhnya oleh Bagian Wassidik Polda Lampung. Hasil penelaahan dan gelar perkara di tingkat polda nantinya akan menjadi draf kompas utama bagi tim kuasa hukum Wildan untuk menentukan draf langkah hukum lanjutan, termasuk opsi mengajukan gugatan praperadilan jika draf keadilan substantif tidak terpenuhi.

Post a Comment

Previous Post Next Post