Kadisdikbud Lampung Bakal Panggil Guru ASN Tanggamus yang Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinaan



BANDAR LAMPUNG — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memastikannya akan segera memanggil oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RR yang mengajar di SMAN 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkannya di Polda Lampung.

Thomas menegaskan bahwa instansinya menyikapi persoalan moral dan disiplin pegawai ini secara serius, sembari tetap menghormati proses penyelidikan yang tengah berjalan di kepolisian.

"Kami akan segera panggil yang bersangkutan. Ini masalah serius. Namun karena perkaranya sudah dilaporkan ke kepolisian, kami juga menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung," ujar Thomas Amirico, Rabu (29/7/2026).

Pemeriksaan Internal dan Ancaman Sanksi Disiplin ASN

Pemanggilan terhadap oknum guru RR dimaksudkan sebagai tahapan pemeriksaan internal guna menggali klarifikasi secara komprehensif. Hasil dari klarifikasi dan pendalaman tim internal Disdikbud tersebut akan menjadi rujukan utama untuk menentukan sanksi etik maupun administratif bagi sang guru.

Jika dari hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kode etik serta disiplin sebagai abdi negara, pihak Disdikbud tidak akan segan menjatuhkan sanksi terukur sesuai regulasi kepegawaian.

"Sanksi kepegawaian tentu ada jika terbukti melanggar. Bentuk sanksinya seperti apa, nanti kita telaah setelah yang bersangkutan memberikan keterangan secara formal," kata Thomas menambahkan.

Pihaknya memastikan proses pemeriksaan etik akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada penetapan hukum berkeuatan tetap (inkracht).

Buntut Laporan Istri Sah di Polda Lampung

Langkah tegas Disdikbud ini merupakan respons atas pelaporan yang dilayangkan oleh Reza Anita Putri, istri sah dari pria berinisial RH yang diduga berselingkuh dengan oknum guru RR. Laporan tersebut resmi diterima SPKT Polda Lampung dengan nomor registrasi LP/B/546/VII/2026/SPKT/Polda Lampung.

Dugaan perselingkuhan itu terkuak usai pelapor menemukan bukti percakapan bernuansa mesra dan vulgar di ponsel suaminya, yang mengarah pada dugaan hubungan intim terselubung.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung masih mendalami laporan tersebut, sementara oknum guru RR belum memberikan tanggapan resmi kepada publik.

Post a Comment

Previous Post Next Post