JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai sebagai instrumen vital guna memperkuat agenda pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara secara signifikan.
Penegasan tersebut disampaikan Gibran melalui unggahan video resmi di akun media sosialnya pada Minggu (26/7/2026). Dalam pernyataan yang pertama kali disampaikan pada Februari 2026 dan dipublikasikan kembali itu, Gibran menekankan bahwa pemidanaan badan (penjara) bagi para koruptor tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera.
"Kalau ingin serius memberantas korupsi, koruptor harus dimiskinkan. Selain dipidana, aset hasil kejahatan juga harus kembali sepenuhnya kepada negara," tegas Gibran.
Soroti Ketimpangan Kerugian Negara dan Nilai Pemulihan Aset
Wapres Gibran menyoroti tingginya ketimpangan antara total potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dengan realisasi pengembalian kerugian (asset recovery).
Gibran memaparkan data potensi kerugian negara akibat perkara korupsi sepanjang periode 2013–2022 yang menyentuh angka sekitar Rp238 triliun. Sementara itu, dari penanganan perkara oleh Kejaksaan sepanjang tahun 2024 yang mencatat potensi kerugian hingga Rp310 triliun, nilai dana yang berhasil disetorkan kembali ke kas negara baru mencapai Rp1,6 triliun.
Kesenjangan angka yang mencolok ini menunjukkan masih banyaknya kekayaan hasil kejahatan yang dikuasai oleh pelaku maupun pihak terafiliasi.
Jangkau Berbagai Kejahatan Lintas Sektor dan Standar Internasional
Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang tidak hanya untuk menindak kasus korupsi, melainkan juga tindak pidana berdimensi ekonomi lainnya, meliputi:
Peredaran dan kejahatan narkotika.
Pertambangan ilegal (illegal mining) dan pembalakan liar (illegal logging).
Penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Praktik judi online.
Pengesahan RUU ini juga merupakan wujud adopsi terhadap prinsip United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003, khususnya mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset berbasis non-pemidanaan). Mekanisme ini memungkinkan negara menyita aset kejahatan kendati pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Mendorong Pembahasan Transparan dan Berkeadilan
Meneladani praktik terbaik di sejumlah negara seperti Belanda, Singapura, Kolombia, dan Italia, Gibran berharap aset-aset yang berhasil disita kelak dapat didayagunakan untuk kepentingan masyarakat luas, mulai dari pembangunan sarana pendidikan hingga fasilitas sosial.
Meski mendorong akselerasi pengesahan, Wapres mengingatkan pentingnya transparansi serta pengawasan ketat dalam pembahasan RUU tersebut dengan melibatkan kalangan akademisi dan praktisi hukum.
"Pembahasannya harus transparan dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tegas terhadap pelaku, tetapi tetap melindungi hak warga negara yang tidak bersalah," pungkasnya.
Post a Comment