DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter, Kebocoran Pajak Air Permukaan Dibidik



BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempercepat dan memperluas pemasangan alat ukur debit air (watermeter) di seluruh perusahaan besar pengguna air permukaan. Langkah strategis ini ditempuh guna menutup celah kebocoran serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Bumi Ruwa Jurai.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menggarisbawahi bahwa ketersediaan watermeter berbasis data riil (real-time) akan menghadirkan transparansi penuh atas pemanfaatan air harian, bulanan, hingga tahunan oleh pihak industri.

"Kalau penggunaan air dapat diukur secara pasti melalui watermeter, maka penetapan Pajak Air Permukaan juga akan lebih objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Munir, Rabu (29/7/2026).

Soroti Celah Self Assessment dan Potensi PAD Rp23,6 Miliar

Munir mengkritik ketergantungan pemerintah daerah pada metode pelaporan mandiri (self assessment) yang selama ini diterapkan. Menurutnya, mekanisme konvensional tersebut berisiko memunculkan disparitas laporan serta memicu potensi manipulasi volume air yang digunakan.

Urgensi pemasangan watermeter makin menguat merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022. BPK mencatat potensi PAP dari 11 perusahaan besar di Lampung sejatinya menembus angka Rp23,6 miliar. Namun hingga tahun 2025, realisasi penerimaan daerah baru mengantongi kisaran Rp10 miliar.

Sanding Data Potensi vs Realisasi PAP Lampung:

  • Proyeksi Potensi BPK (11 Perusahaan): Rp23,6 Miliar

  • Capaian Realisasi Kas Daerah (s.d. 2025): ± Rp10 Miliar

  • Celah Pajak Belum Tergarap: ± Rp13,6 Miliar

Munir mengindikasikan bahwa nilai potensi yang menguap sebenarnya bisa lebih besar, mengingat belum seluruh perusahaan pengguna air permukaan terdata secara komprehensif.

Atensi KPK dan Sinergi Komisi III dengan Bapenda

Pengelolaan Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung juga mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui program koordinasi dan supervisi (Korsup), KPK menilai tata kelola sektor ini terbilang rawan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika tidak segera ditransformasi menggunakan sistem pengawasan berbasis digital.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dan mengawal penuh kebijakan Bapenda dalam mempercepat regulasi serta pemasangan watermeter di lapangan.

"Dengan watermeter, pemerintah memiliki data yang valid, perusahaan memperoleh kepastian dalam perhitungan pajak, dan daerah dapat mengoptimalkan PAD. Ini solusi win-win bagi semua pihak," pungkas Munir.

Post a Comment

Previous Post Next Post