BANDAR LAMPUNG — Kasus penyembelihan seekor tapir (satwa langka dilindungi) oleh warga di Kabupaten Mesuji memantik eskalasi kritik politik dari parlemen daerah. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap tata kelola izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Silva Inhutani Lampung di kawasan Register 45 Sungai Buaya. Peristiwa tragis ini dinilai bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan sebuah indikator nyata dari kerusakan sistemik ekosistem hutan yang memaksa satwa liar keluar dari habitat aslinya.
Wahrul menegaskan, tapir merupakan mamalia langka yang status hukum perlindungannya sangat mengikat secara konstitusional. Regulasi tersebut diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan payung hukum tersebut, segala aktivitas perburuan, penangkapan, konsumsi, perdagangan, hingga pembunuhan terhadap satwa dilindungi merupakan tindakan pidana berat yang diancam dengan hukuman penjara.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti alih fungsi lahan secara masif di kawasan hutan produksi Register 45 yang kini dikuasai oleh korporasi. Konflik agraria dan pembiaran pengelolaan lahan di areal konsesi seluas lebih dari 40.000 hektare tersebut dituding menjadi pemicu utama rusaknya rantai makanan satwa. Ketidakmampuan pemegang izin HTI dalam menjaga keutuhan fungsi hutan produksi membuat kawasan tersebut kini diokupasi dan dikelola oleh lebih dari 10.000 masyarakat, sehingga mereduksi zona nyaman bagi fauna endemik.
"Kasus keluarnya tapir hingga disembelih oleh warga ini harus dibaca sebagai alarm kerusakan ekosistem. Ada konsesi PT Silva Inhutani Lampung di atas lahan tersebut yang tidak dikelola sepenuhnya oleh pemegang izin, sehingga terjadi alih fungsi lahan secara masif. Kami mempertanyakan peran dan tanggung jawab lingkungan dari korporasi tersebut. Harus ada sanksi tegas berupa evaluasi status konsesi serta kewajiban reboisasi atau penanaman ulang pada lahan-lahan kritis demi mengembalikan fungsi perlindungan ekologis satwa," tegas Wahrul Fauzi Silalahi.
Di sisi lain, parlemen memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah responsif Polres Mesuji yang bergerak cepat melakukan penegakan hukum dan mengamankan para terduga pelaku penyembelihan. Kendati demikian, DPRD Lampung mengingatkan bahwa pendekatan punitif tidak akan menyelesaikan akar masalah. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) didesak untuk mengintensifkan edukasi mitigasi konflik satwa dan manusia di wilayah penyangga hutan, guna memastikan masyarakat paham mengenai jenis-jenis fauna yang dilindungi undang-undang agar tragedi lingkungan serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Post a Comment