BKD Bentuk Tim Khusus Periksa Skandal Etik Staf Ahli Gubernur

 


BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan wibawa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja mereka. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung mengonfirmasi segera membentuk draf tim khusus untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap LD, pejabat yang kini menduduki posisi strategis sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang).

Langkah proaktif ini diambil menyusul mencuatnya draf dugaan skandal asmara dan pelanggaran etik berat yang menyeret nama pejabat eselon II tersebut ke ruang publik.

Cakupan Laporan: Dugaan Nikah Siri Hingga Sengketa Harta

Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa tim pemeriksa yang dibentuk akan bekerja secara profesional dan bersandar pada draf koridor hukum serta regulasi kepegawaian yang berlaku. Pemeriksaan ini dinilai sangat krusial mengingat LD memegang jabatan penting di lingkaran utama pemerintahan provinsi.

Berdasarkan draf informasi dan laporan resmi yang masuk ke meja BKD, tim akan mendalami serangkaian dugaan pelanggaran disiplin ASN, meliputi:

  • Dugaan hubungan khusus/perselingkuhan di luar ikatan pernikahan resmi.

  • Dugaan praktik pernikahan siri tanpa izin kedinasan yang melanggar aturan perkawinan bagi pegawai negeri.

  • Keterlibatan dalam draf sengketa harta bersama (gono-gini) yang memicu konflik ranah privat ke area publik.

"Kami pastikan BKD tidak akan tinggal diam atau menutup-nutupi draf perkara ini. Tim yang dibentuk akan melaksanakan tugas pemeriksaan secara objektif. Langkah ini mutlak diperlukan demi menjaga draf marwah, etika, dan kehormatan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung," kata Rendi Reswandi dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Juli 2026.

Rentetan Kasus Sejak 2024 dan Buntut Laporan Pidana

Skandal yang menjerat Staf Ahli Gubernur ini sebenarnya bukan barang baru. Desas-desus mengenai draf hubungan khusus antara LD dengan mantan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisial CKS dilaporkan sudah mulai berembus sejak tahun 2024 silam.

Namun, riak persoalan pribadi ini memuncak menjadi draf konsumsi publik setelah munculnya laporan kasus hukum di kepolisian. Mantan suami LD yang berinisial HS sempat melayangkan laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung terkait draf dugaan penganiayaan fisik yang dialaminya pada Juni 2026.

Meskipun laporan pidana di kantor polisi tersebut akhirnya resmi dicabut oleh pelapor pada Jumat, 10 Juli 2026, BKD Lampung menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana secara kekeluargaan tidak serta-merta menggugurkan draf sanksi administratif dan kode etik ASN. Tim BKD tetap akan menelusuri draf pelanggaran disiplin PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil guna menentukan draf sanksi pencopotan jabatan atau sanksi lainnya jika LD terbukti bersalah.

Post a Comment

Previous Post Next Post