BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang resmi memperberat hukuman bagi tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang menjerat anak perusahaan BUMD Lampung, PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam putusan tingkat banding tersebut, ketiga eks pimpinan PT LEB menerima vonis yang jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya.
Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut adalah:
M. Hermawan Eriadi (Eks Direktur Utama PT LEB)
Budi Kurniawan (Eks Direktur Operasional PT LEB)
Heri Wardoyo (Eks Komisaris PT LEB)
Rincian Amar Putusan Banding PT Tanjungkarang
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang merincikan amar putusan banding dengan menaikkan pidana penjara, denda, hingga pembebanan uang pengganti kerugian negara bagi masing-masing terdakwa:
1. M. Hermawan Eriadi (Eks Dirut PT LEB)
Pidana Penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar (subsider 1 tahun kurungan)
Uang Pengganti: Rp3,72 miliar (subsider 2 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar)
2. Budi Kurniawan (Eks Direktur Operasional PT LEB)
Pidana Penjara: 12 tahun
Denda: Rp1 miliar (subsider 180 hari kurungan)
Uang Pengganti: Rp3,1 miliar (subsider 1 tahun penjara jika tidak dibayar)
Keterangan: Terdakwa Budi Kurniawan diketahui merupakan adik ipar mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
3. Heri Wardoyo (Eks Komisaris PT LEB)
Pidana Penjara: 6 tahun
Denda: Rp500 juta (subsider 180 hari kurungan)
Uang Pengganti: Rp1,8 miliar (subsider 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar)
Peringatan Bagi Tata Kelola BUMD
Putusan diperberatnya vonis pada tingkat banding ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan efek jera terhadap tindakan penyelewengan dana pengelolaan energi di lingkungan BUMD Provinsi Lampung.
Langkah PT Tanjungkarang yang memperberat hukuman dan kewajiban mengembalikan kerugian negara miliaran rupiah ini sekaligus menjadi penutup dari rangkaian persidangan dugaan rasuah di PT LEB pada tingkat pengadilan kedua.
Post a Comment