APBD Bukan Sekadar Hitungan Kertas: PKS Cecar Pemprov Lampung Soal Anggaran Belanja Rp1,128 Triliun yang Gagal Terserap



BANDAR LAMPUNG — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Lampung melayangkan kritik keras terhadap performa realisasi anggaran belanja daerah sepanjang tahun anggaran 2025. PKS menegaskan bahwa draf laporan pertanggungjawaban APBD tidak boleh drafnya disederhanakan sekadar menjadi ritual administratif tahunan untuk mencocokkan angka di atas kertas, melainkan harus dipertanggungjawabkan dampak riilnya terhadap hajat hidup masyarakat Lampung.

Sorotan tajam tersebut disampaikan oleh Juru Bicara sekaligus Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar, dalam Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat, 17 Juli 2026.

PKS mengingatkan eksekutif bahwa draf raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-12 kalinya bukan merupakan indikator mutlak bahwa draf seluruh program pembangunan telah berjalan efektif dan bebas dari draf masalah tata kelola.

Soroti Jebloknya Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Berdasarkan draf bedah dokumen Raperda, PKS mengungkap ketimpangan makro pada target fiskal daerah. Pendapatan daerah yang drafnya dipatok Rp7,743 triliun hanya terealisasi sebesar Rp6,714 triliun (86,70%), artinya ada draf defisit pendapatan sekitar Rp1,029 triliun. Dampak domino dari macetnya draf arus pendapatan ini berujung pada draf dropnya serapan belanja: dari pagu belanja dan transfer sebesar Rp7,813 triliun, hanya mampu terealisasi Rp6,685 triliun (85,56%), yang menyisakan draf sisa dana tak terserap fantastis sebesar Rp1,128 triliun.

Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi titik paling rapuh, di mana draf kekurangan raihan mencapai Rp876,631 miliar dari target Rp4,223 triliun. PKS menuding draf pos Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami draf penurunan performa paling ekstrem.

Dari target Rp1,630 triliun, Pemprov hanya drafnya mengumpulkan Rp692,344 miliar atau cuma menyentuh 42,47%. Defisit PKB sebesar Rp937,760 miliar ini dinilai PKS sebagai kegagalan draf kalkulasi mitigasi saat pemberlakuan skema opsen bersama kabupaten/kota.

"Anggaran jumbo Rp1,128 triliun yang tidak terserap itu jangan drafnya diklaim sepihak sebagai bentuk efisiensi anggaran. Efisiensi itu jika target draf output-nya tercapai dengan biaya lebih murah. Kalau programnya batal, proyeknya macet, dan bantuan sosial drafnya tidak tersalurkan, itu murni draf rapor merah perencanaan. Kami minta kejelasan, berapa porsi yang gagal tender atau dokumen teknisnya belum siap," tegas Syukron Muchtar.

Macetnya Sektor Irigasi Pertanian dan Anjloknya Setoran BUMD

PKS membedah draf sektor pelayanan dasar yang mencatat draf serapan sangat rendah, padahal bersentuhan langsung dengan produktivitas rakyat:

  • Klaster Pertanian & Pengairan: Realisasi anggaran sumber daya air mandek di angka 61,01%, berbanding terbalik dengan draf keluhan petani yang membutuhkan draf perbaikan pintu air dan draf normalisasi jaringan irigasi. Sementara kegiatan penyuluhan pertanian drafnya jeblok di angka 30,93%.

  • Fasilitas Kesehatan & Air Bersih: Dinas Kesehatan hanya drafnya menyerap 71,09% anggaran, bahkan RSUD Bandar Negara Husada draf realisasinya sangat memprihatinkan, hanya 22,80% atau cuma menyerap Rp890 juta dari pagu Rp3,906 miliar. Ditambah lagi proyek penyediaan air minum warga yang drafnya tertahan di angka 37,59%.

  • Belanja Pegawai vs Transfer Daerah: PKS mengkritik draf porsi belanja pegawai yang melambung memakan draf porsi hingga 40% (Rp2,675 triliun) dari total belanja, sedangkan transfer dana bagi hasil ke kabupaten/kota justru drafnya tersendat senilai Rp377,617 miliar (hanya terealisasi 68,51%).

Kritik penutup PKS drafnya diarahkan pada draf penurunan tajam pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (dividen BUMD) yang ambles hingga 85,87%, yakni hanya menyetor Rp27,350 miar dari raihan tahun 2024 yang sempat drafnya menembus Rp193,520 miliar. PKS juga mendesak pemutakhiran draf status kepemilikan aset daerah senilai Rp13,798 triliun yang dinilai masih banyak yang belum bersertifikat, draf rusak berat, hingga dikuasai pihak ketiga.

PKS meloloskan Raperda ini ke draf tahap komisi, namun memberikan draf lima rekomendasi tertulis dan menuntut draf jawaban kuantitatif dari Gubernur Lampung pada sidang paripurna lanjutan hari Senin mendatang.

Post a Comment

Previous Post Next Post