Tok! Eks Dirut PT Lampung Energi Berjaya Divonis 7 Tahun Penjara, Wajib Balikkan Uang Negara Rp2,6 Miliar



BANDAR LAMPUNG – Palu keadilan tindak pidana korupsi di sirkuit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung resmi diketuk. Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan sanksi kurungan fisik yang berat terhadap Mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, atas skandal penyelewengan dana investasi daerah, Kamis (18/6/2026).

Dalam sidang pamungkas dengan agenda pembacaan amar putusan tersebut, Majelis Hakim yang dikomandoi oleh Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan secara hitam di atas putih bahwa terdakwa M. Hermawan Eriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan delik pidana korupsi makro secara bersama-sama yang merugikan sasis fiskal daerah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Hermawan Eriadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Bilamana denda tersebut menolak atau tidak mampu dibayarkan, maka fungsional diganti dengan pidana subsidair selama 120 hari kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi taktis saat membacakan draf putusan di ruang sidang utama.

Sita Aset Koruptor: Dibebankan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Menembus hukuman badan tunggal, sasis vonis judisial ini juga mengunci draf pemulihan aset negara (asset recovery). Majelis Hakim membebankan draf hukuman tambahan bagi Hermawan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan angka fantastis menembus Rp2,6 miliar. Jika asetnya tidak mencukupi pasca-inkrah, maka jaksa berhak menyita seluruh kekayaan terdakwa untuk dilelang ke kas negara.

Merespons ketukan palu hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melayangkan sikap ragu-ragu alias menyatakan masih pikir-pikir selama tenggat waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum banding atau menerima. Sikap horizontal yang identik juga dilemparkan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang memilih tidak langsung menyatakan kasasi di muka sidang.

Sasis Perkara: Korup Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Sektor Migas

Skandal megakorupsi yang mengguncang lini anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama (LJU) ini berpangkal pada tata kelola dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. Dana tersebut sejatinya merupakan draf hak bagi hasil pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) dari hulu yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mendongkrak grafik pendapatan asli daerah (PAD) Lampung.

Namun, di bawah kendali manajemen Hermawan, sirkuit aliran dana segar tersebut ditengarai diselewengkan fungsional melalui rupa-rupa pengeluaran fiktif dan investasi bodong tanpa juknis regulasi yang sah.

Vonis tujuh tahun penjara ini tercatat bergulir lebih rendah dua tahun jika dikomparasikan dengan draf tuntutan hulu dari JPU Kejati Lampung, yang sebelumnya menuntut terdakwa dilarang menghirup udara bebas selama 9 tahun penuh. Kendati demikian, putusan ini diposisikan oleh pengamat hukum sebagai draf sinyal galak peradilan dalam menyapu bersih praktik korupsi di sasis pengelolaan energi lokal Bumi Ruwa Jurai. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post