BANDAR LAMPUNG – Efek domino tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan publik dasar dibongkar habis oleh otoritas peradilan. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten Lampung Tengah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menyoroti tajam gurita praktik pemberian komisi atau fee haram sebesar 30 persen yang dinilai bertindak sebagai hulu meroketnya biaya pengobatan yang wajib dipikul masyarakat kecil, Kamis (18/6/2026).
Sidang maraton yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendeploy dua saksi ke muka persidangan, yakni Pemilik CV Setia Anugerah, Kasmudin Situmorang, serta saksi Dedi Apriadi.
“Praktik lancung pemberian fee jumbo 30 persen dalam sistem penawaran harga alkes ini memicu draf fluktuasi markup (gelembung harga) anggaran yang ugal-ugalan. Imbas kasat matanya, masyarakat terpaksa membayar biaya pelayanan medis jauh lebih mahal, dan di lajur hilir, kas BPJS Kesehatan ikut terkuras habis mengover anggaran bodong tersebut,” tegas Hakim Enan Sugiarto menyemprot saksi rekanan di ruang sidang.
Kedok Direktur "Atas Kertas": Mengaku Cuma Tanda Tangan Dokumen Tender
Di hadapan korps hakim dan JPU KPK, saksi Kasmudin Situmorang menguliti sasis tata kelola perusahaannya yang diduga kuat hanya fungsional sebagai boneka administrasi. Kasmudin berdalih perannya di CV Setia Anugerah dipatok sebatas menandatangani rupa-rupa dokumen formal di atas meja, sementara seluruh sirkuit manuver promosi, kongkalikong proyek, hingga negosiasi produk di lapangan dikomandoi sepenuhnya oleh fungsionaris pemasar bernama Fadel.
Kendati demikian, Kasmudin menolak berkutik dan membenarkan secara hitam di atas putih bahwa dalam draf operasional pemasaran alkes ke rumah sakit pemerintah, terdapat plot anggaran khusus fee sebesar 30 persen yang disodorkan kepada PT LKK. Kontras dengan proyek plat merah, pihak vendor mengklaim hanya memberikan draf diskon murni jika berhadapan dengan manajemen rumah sakit swasta.
“Dalam mempromosikan produk ke instansi pemerintah, memang benar ada penawaran fee 30 persen untuk PT LKK. Namun saya bersumpah menolak tahu ke koridor atau kantong pejabat mana saja aliran uang panas itu kemudian bermuara. Tugas saya di draf administrasi saja,” dalih Kasmudin berbobot dengan sasis kesaksiannya di bawah sumpah.
Kejar Klaster Aktor Intelektual: KPK Bidik Keterangan Pengiriman Logistik
Sementara itu, saksi kedua, Dedi Apriadi, dimintai ketebalan keterangannya oleh JPU KPK guna mengonfirmasi alur sirkuit distrubusi barang dan juknis pekerjaan fisik alkes di lapangan. Rupa-rupa informasi pengiriman logistik medis tersebut diakuinya bersumber langsung dari arahan fungsionaris M. Lukman Sjamsuri.
Keterangan Dedi dibidik KPK untuk mencocokkan sasis manifes pengiriman barang riil dengan draf nilai pagu anggaran negara yang telah dicairkan, guna menghitung total kerugian keuangan negara secara presisi.
Sidang megaskandal korupsi alkes Lampung Tengah ini dikunci majelis hakim untuk ditunda dan akan kembali digelar maraton pada pekan depan. KPK dipatok akan terus mengejar grafik pembuktian materiil dengan menyeret rupa-rupa saksi tambahan—termasuk klaster fungsionaris dinas kesehatan dan direksi rumah sakit daerah—guna menyisir tuntas aktor intelektual yang menikmati kucuran dana haram tersebut demi mengembalikan muruah pelayanan kesehatan di Bumi Ruwa Jurai. (***)
Post a Comment