Terseret Skandal Penyelewengan Minyakita, BKD Lampung Ungkap Oknum ASN Dinsos Masih Ngantor Seperti Biasa

 


BANDAR LAMPUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung memastikan telah memonitor dan menerima laporan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung berinisial ALS (Aldila Leo Saputra). Oknum abdi negara tersebut santer diberitakan terseret dalam pusaran praktik penyalahgunaan distribusi dan niaga minyak goreng subsidi merek Minyakita di pasaran.

Kendati namanya kini tengah menjadi sorotan tajam, pihak BKD mengungkapkan bahwa status kepegawaian yang bersangkutan belum mengalami perubahan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, oknum ASN tersebut terpantau masih menjalankan tugas kedinasan di kantornya secara normal.

Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, menegaskan bahwa pasca-mencuatnya kasus tindak pidana ekonomi yang menyeret nama anak buahnya itu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi horizontal dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait guna mengumpulkan bahan keterangan.

“Kami sudah bergerak melakukan verifikasi dan pengecekan langsung kepada Kepala OPD yang bersangkutan. Langkah ini penting karena Kepala OPD merupakan pihak yang memegang tongkat tanggung jawab utama dalam melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) terhadap seluruh stafnya,” jelas Rendi Riswandi di Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026).

BKD Pegang Asas Praduga Tak Bersalah, Tunggu Telaah Regulasi Sanksi

Berdasarkan hasil laporan dan konfirmasi berkala yang disodorkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, oknum berinisial ALS tersebut dipastikan belum dinonaktifkan dari jabatannya dan masih memiliki presensi kehadiran sebagai pegawai aktif.

“Laporan sementara dari Kadinsos, yang bersangkutan (ALS) tercatat masih masuk kerja dan menunaikan aktivitas kedinasan seperti biasa. Terkait langkah atau sanksi disiplin apa yang akan kami jatuhkan, BKD akan menelaah terlebih dahulu duduk perkaranya secara objektif serta melihat koridor regulasi kepegawaian yang berlaku,” sambung Rendi.

Mantan Sekretaris BKD ini menambahkan, institusinya berkomitmen penuh untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menyikapi persoalan hukum yang membelit pegawainya. BKD memilih bersikap pasif-terukur sembari menanti perkembangan status hukum resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Jika nantinya proses hukum di tingkat kepolisian atau kejaksaan telah menaikkan status ALS menjadi tersangka atau terdapat penahanan resmi, BKD dipastikan bakal menerapkan sanksi administratif secara berjenjang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Prinsipnya, BKD Provinsi Lampung sangat menghargai dan menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang bergulir di ranah kepolisian. Kami akan menunggu perkembangan dokumen resmi dari pihak berwajib sebelum merumuskan tindakan sanksi kepegawaian lebih lanjut,” pungkas Rendi Riswandi tegas. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post