JAKARTA – Langkah pembersihan dan penegakan hukum secara radikal di tubuh birokrasi pemerintahan pusat bergerak kilat. Hanya berselang satu hari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dilaporkan resmi dijemput paksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Aksi represif Korps Adhyaksa ini menandai babak baru pengusutan dugaan perkara yang melilit internal lembaga yang mengomandoi program prioritas nasional tersebut. Tidak berhenti pada sang mantan kepala, Kejaksaan Agung juga menegaskan telah menerjunkan tim memburu dua mantan pejabat teras BGN lainnya yang kini berstatus buron dan masuk dalam daftar pengejaran intensif untuk segera ditangkap.
Penjemputan paksa terhadap Dadan Hindayana ini membenarkan sinyalemen publik mengenai adanya evaluasi non-akademis di balik keputusan mendadak restrukturisasi total BGN yang dilakukan oleh Kepala Negara sebelumnya.
Kejar Dua Mantan Wakil Ketua BGN Lintas Sektoral
Hingga berita ini diturunkan, jajaran penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung terus melakukan koordinasi ketat dengan segenap instansi intelijen guna mempersempit ruang gerak dua tersangka lainnya. Meskipun otoritas kejaksaan belum merinci secara detail identitas gamblang dua buronan yang tengah dikejar, arah penyelidikan diduga kuat mengarah pada dua mantan Wakil Ketua BGN yang ikut didepak dari jabatannya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Aparat penegak hukum mengimbau agar kedua pihak yang tengah melarikan diri tersebut bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menjalani proses pemeriksaan secara patuh hukum.
"Penyidik telah melakukan tindakan hukum terukur berupa penjemputan paksa terhadap DH (Dadan Hindayana). Sementara untuk dua oknum pejabat lainnya, tim lapangan kami sudah disebar dan saat ini sedang dilakukan pengejaran secara intensif untuk segera dilakukan penangkapan," urai sumber resmi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pembersihan Total di Tengah Akselerasi Makan Bergizi Gratis
Gelombang penegakan hukum pidana korupsi di tubuh BGN ini diprediksi akan mengubah peta manajerial operasional lembaga secara makro di tingkat pusat maupun daerah. Kendati demikian, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum ini tidak akan menyandera kelangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digulirkan secara masif di seluruh wilayah Indonesia.
Sebaliknya, tindakan tegas dari Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai langkah strategis (clean up) untuk mengamankan triliunan uang negara yang dialokasikan bagi perbaikan gizi anak bangsa agar tidak bocor dan dikorupsi oleh oknum pejabat.
Di sisi lain, nakhoda baru BGN yang baru saja dilantik, Naniek Sudaryati Deyang, kini dihadapkan pada tugas berat ganda. Selain wajib melakukan akselerasi program pemenuhan gizi lokal dan serapan pangan petani di daerah, ia harus segera melakukan audit internal total demi memulihkan marwah, solidaritas, serta profesionalisme kelembagaan Badan Gizi Nasional pasca-guncangan kasus hukum ini. (***)
Post a Comment