JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah preventif yang tegas demi menjaga marwah dunia pendidikan nasional. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan secara keras bahwa segala bentuk praktik pungutan liar (pungli), penerimaan gratifikasi, hingga permainan "titipan" kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berpotensi kuat berujung pada tindak pidana korupsi.
Peringatan regulatif tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang telah diterbitkan pada 25 Mei 2026. Melalui SE ini, KPK membentengi proses transisi akademik agar terbebas dari intervensi transaksional.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga integritas jabatan dan dilarang keras menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Permintaan "Uang Bangku" dan Jalur Titipan Masuk Ranah Pidana
KPK menggarisbawahi bahwa setiap bentuk permintaan hadiah, pemberian uang pelicin, maupun pungutan tanpa dasar hukum yang sah selama proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan terlarang yang memiliki implikasi hukum yang sangat serius.
Modus operandi kecurangan yang kerap ditemukan di lapangan berdasarkan pemetaan risiko KPK kini menjadi radar utama pengawasan. Praktik pungli bermodus biaya daftar ulang, uang bangku, hingga pemaksaan pembelian atribut sekolah tertentu tanpa regulasi jelas menjadi poin yang disorot tajam.
Selain itu, fenomena titipan calon siswa oleh oknum pejabat atau pihak tertentu dinilai merusak asas keadilan dan meritokrasi (sistem yang menghargai kemampuan/prestasi). Celah ini biasanya diikuti oleh rentetan rekayasa dokumen kependudukan untuk jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga manipulasi daftar peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi.
"Permintaan dana maupun hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul Aziz Suhendra.
Rapuhnya Indeks Integritas dan Celah Maladministrasi Sekolah
Desakan penguatan integritas di sektor pendidikan ini dinilai kian mendesak jika merujuk pada data empiris. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan menunjukkan indeks integritas pendidikan nasional masih bertengger pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut mengindikasikan bahwa budaya jujur dan transparan baru mulai diterapkan, namun masih belum konsisten dan membutuhkan perbaikan sistemik yang masif.
KPK juga mengidentifikasi adanya titik lemah berupa maladministrasi di internal sekolah. Mulai dari ketidakjelasan pengumuman kuota daya tampung, lambatnya respons terhadap aduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan krusial yang tidak terdokumentasi secara akuntabel.
Untuk itu, Abdul Aziz mengingatkan seluruh penyelenggara yang terlanjur menerima gratifikasi terkait jabatan untuk segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak barang atau uang diterima.
Khusus untuk gratifikasi berupa makanan atau bingkisan yang mudah rusak, penerima diperbolehkan langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan catatan tetap wajib melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Melalui penegakan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini, KPK berharap pemerintah daerah dan unit pelaksana teknis pendidikan dapat menutup rapat seluruh celah korupsi demi mewujudkan layanan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (***)
Post a Comment