Susul Gus Yaqut ke Sel Tahanan, KPK Resmi Jebloskan Bos Maktour dan Ketua Umum Kesthuri

 

JAKARTA – Sirkuit penegakan hukum dalam skandal dugaan megakorupsi pembagian kuota jemaah haji reguler dan khusus tahun anggaran 2023–2024 kini terkunci sepenuhnya di hulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak koersif mengeksekusi penahanan terhadap dua bos besar agensi travel haji umrah swasta yang dituding fungsional menjadi aktor penyuap birokrasi, Senin malam (8/6/2026).

Kedua figur elite bisnis religi yang resmi dijebloskan ke sel tahanan tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mengemban kapasitas fungsional sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR).

Langkah represif penahanan ini merupakan sirkuit lanjutan pasca-otoritas antikorupsi lebih dulu mengunci status penahanan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, bersama orang kepercayaannya, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Dalam klaster perkara sengketa kuota haji ini, tim penyidik KPK kembali mengeksekusi tindakan penahanan untuk dua orang tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers tengah malam di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Seluruh Tersangka Klaster Kuota Haji Resmi Ditahan di Rutan KPK

Taufik menjelaskan, sasi penahanan terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba akan berjalan untuk 20 hari pertama, terhitung fungsional sejak tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2026 mendatang. Guna memotong sirkuit komunikasi antar-pelaku, keduanya resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan dieksekusinya Ismail dan Asrul, KPK memastikan bahwa seluruh aktor utama yang telah mengunci status tersangka dalam sengkarut tata niaga kuota haji ini telah berada di dalam sel jeruji besi.

Sebelumnya, sasis penyidikan KPK telah melumpuhkan dua aktor intelektual dari unsur kementerian, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku regulator makro dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku operator lapangan distribusi kuota tambahan secara ilegal.

“Dengan demikian, per malam ini seluruh pihak yang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster korupsi kuota haji, semuanya telah berhasil dilakukan penahanan operasional,” tegas Taufik fungsional.

Jeratan Pasal Berlapis dari Undang-Undang Tipikor hingga KUHP Baru

Konstruksi sengketa hukum ini diduga bertali kelindan dengan adanya manipulasi sasis distribusi kuota tambahan haji yang dialokasikan sepihak ke rupa-rupa travel VIP, sehingga memicu fluktuasi kerugian massal bagi antrean jemaah haji reguler. Sebagai imbal balik, aliran dana suap bernilai miliaran rupiah diduga mengalir deras ke kantong oknum pejabat Kementerian Agama.

Atas sasi perbuatan lancung tersebut, KPK memasang barikade hukum berlapis untuk menjerat Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Kedua bos travel swasta ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak tanggung-tanggung, penyidik komisi antikorupsi juga fungsional menyisipkan jeratan sasi mutakhir menggunakan kodifikasi hukum baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

Penerapan sasis pasal berlapis ini mengindikasikan KPK tengah mengunci pembuktian makro untuk menyeret para pelaku ke tuntutan hukuman maksimal di sirkuit meja hijau peradilan tipikor. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post