Sikap Tegas Komisi V DPRD Lampung: Desak BUMD Bayar Pesangon, Siap Bawa Kasus ke Gubernur Rahmat Mirzani Djausal

 


BANDAR LAMPUNG – Sirkuit sengketa ketenagakerjaan yang melilit dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), bergulir ke meja eksekutif tertinggi. Merespons jeritan para mantan pekerja yang hak pasca-kerjanya tertahan bertahun-tahun, Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengunci komitmen fungsional untuk meneruskan sasis tuntutan ini langsung kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Langkah taktis kelembagaan ini diambil usai dua legislator Komisi V, Syukron Muchtar dan Mardiana, menerima langsung aduan komprehensif yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama perwakilan eks karyawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan, Senin (8/6/2026).

Parlemen menilai, dalih kolapsnya keuangan perusahaan yang terus dilempar manajemen BUMD untuk menunda hak pesangon sudah tidak dapat ditoleransi secara kemanusiaan maupun hukum.

“Kami beranggapan, kalau terus-terusan menunggu alasan keadaan keuangan perusahaan sehat, ya kapan hak-hak mendasar para pekerja ini bisa ditunaikan? Harus ada itikad baik yang nyata dari manajemen BUMD maupun pemerintah provinsi selaku pemegang saham mayoritas,” tegas Syukron Muchtar dengan nada tinggi.

Abaikan Putusan Inkrah Pengadilan, Manajemen BUMD Terancam Sanksi Pidana

Syukron mengingatkan dengan keras bahwa sengketa yang menimpa tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja bukan lagi sekadar urusan internal korporasi, melainkan pembangkangan hukum formal. Pasalnya, hak pesangon senilai Rp326 juta tersebut sudah mengunci status hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Secara yuridis, pengabaian terhadap putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki sasis konsekuensi yang sangat fatal bagi jajaran direksi.

“Putusan pengadilan wajib dihormati dan dieksekusi tanpa tapi. Jika manajemen terus-menerus abai dan memilih menghindar, kondisi ini jelas berpotensi melahirkan sengketa hukum baru yang mengarah pada konsekuensi pidana,” cetus legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Pihak parlemen juga melempar rasa prihatin makro atas sasis kemanusiaan yang menimpa keluarga pekerja—termasuk nasib ahli waris mantan pegawai PT LEB yang wafat sebelum sempat mencicipi sisa pelunasan gajinya. Menurut dewan, fluktuasi angka tunggakan ini bertalian langsung dengan urusan dapur, tanggung jawab rumah tangga, serta kelangsungan masa depan anak-anak para mantan pekerja.

Agendakan Audiensi Khusus dengan Gubernur Guna Mengunci 'Win-Win Solution'

Guna memotong sirkuit birokrasi yang berbelit-belit, Komisi V bergerak cepat mengunci sasis penanganan internal. Usai menggelar rapat komisi, mereka akan segera merumuskan nota rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD Lampung untuk selanjutnya menggelar audiensi tatap muka langsung dengan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Komisi V mendorong lahirnya formula penyelesaian tiga arah (win-win-win solution) yang akomodatif. Jika kas daerah BUMD dinilai belum fungsional untuk melunasi tumpukan kewajiban secara instan seratus persen, parlemen membuka ruang skema pembayaran secara bertahap atau dicicil—asal diikat dengan komitmen hitam di atas putih yang berkekuatan hukum.

Menambahkan hal tersebut, Anggota Komisi V Mardiana melempar sasi empati mendalam atas derita psikologis dan finansial yang dialami para buruh BUMD tersebut. Politisi perempuan ini berjanji bakal memasang badan agar suara dan tuntutan para pekerja terdengar jernih di telinga orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai.

“Kami sangat memahami dan ikut merasakan kesedihan mendalam yang dialami bapak-ibu sekalian. Oleh karena itu, setelah rapat internal komisi selesai, kami akan langsung mengupayakan sasis percepatan agar masalah ini didengar langsung oleh Pak Gubernur. Mudah-mudahan intervensi dari pemegang saham pengendali bisa segera melahirkan solusi konkret,” pungkas Mardiana. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post