Skandal PI 10% PT LEB: Sengkarut Tantiem Rp8,6 Miliar dan Pusaran Aliran Dana ke Politisi Lampung

 


BANDAR LAMPUNG – Tabir gelap dalam tata kelola keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) di bumi Ruwa Jurai kian terkelupas di meja hijau. Persidangan skandal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% dari PHE-OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar fluktuatif memicu guncangan politik pasca-terungkapnya sirkuit aliran dana haram ke sejumlah elitis parpol di Lampung.

Dalam sasi persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Heri Wardoyo yang merupakan mantan Komisaris PT LEB, membeberkan secara blak-blakan adanya porsi kucuran dana yang mengalir ke sirkuit luar perusahaan. Menjawab brondongan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri, Heri mengaku sejumlah politisi lokal ikut kecipratan masing-masing sekitar Rp150 juta, ditambah dua kali penyerahan tunai senilai total Rp1 miliar.

Sederet inisial nama tokoh politik kakap mulai mencuat fungsional ke permukaan, di antaranya DR, NS, Y, RK, hinggaEW. Skandal makro yang menurut hasil audit BPKP telah menimbulkan sengketa kerugian keuangan negara sebesar Rp268 miliar ini langsung memicu reaksi keras dari tokoh senior Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie.

Alzier mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, untuk bergerak taktis "menyikat habis" tanpa tebang pilih seluruh aktor intelektual maupun politisi parpol yang terbukti menangguk untung secara ilegal dari dana hak daerah tersebut.

Bedah Dokumen Laba: Siasat Tantiem Miliaran Tiga Bos PT LEB

Di balik sirkuit aliran dana ke lingkaran luar parpol, dokumen internal PT LEB membongkar fluktuasi pembagian bonus domestik yang sangat fantastis di lingkungan manajemen. Berdasarkan sasi Surat Keputusan Direksi PT LEB Nomor: 022/LEB-DIR/SK/VIII/2023 tertanggal 25 Agustus 2023, perusahaan pelat merah ini mematok alokasi tantiem dan bonus pegawai mencapai Rp8.604.212.324 atau setara 3,77% dari pos laba bersih yang belum ditentukan peruntukannya sebesar Rp13,36 miliar.

Pada hari yang sama, terdakwa Heri Wardoyo selaku Komisaris langsung memperkuat sirkuit pencairan tersebut lewat Surat Ketetapan Nomor: 020/LEB-K/SK/VIII/2023. Jika diakumulasikan secara fungsional dengan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp2,57 miliar, total dana segar yang digelontorkan untuk pos bonus ini menembus angka Rp11.183.193.736.

Dari sirkuit bagi-bagi laba yang dieksekusi fungsional pada 12 September 2023 tersebut, tiga petinggi PT LEB meraup tumpukan uang pribadi yang sangat masif. Pasca-koreksi pemotongan gaji terutang, Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi mengantongi tantiem bersih sebesar Rp3.001.270.849, Budi Kurniawan menerima Rp2.531.016.679, dan Komisaris Heri Wardoyo kebagian jatah Rp2.045.889.594.

Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Bersiap Jalani Sidang Pekan Ketiga Juni

Sengketa hukum megaproyek energi ini juga dipastikan segera menyeret figur sentral eksekutif Lampung ke kursi pesakitan. Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, selaku tersangka keempat dalam pusaran mega-korupsi ini tengah bersiap menghadapi dakwaan resmi kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa tim penuntut umum saat ini sedang mengebut sirkuit finalisasi naskah dakwaan. Proses pemberkasan diupayakan rampung dalam waktu dekat mengingat sasi batas penahanan tahap kedua terhadap Arinal Djunaidi akan kedaluwarsa pada 26 Juni mendatang.

Kejati Lampung menargetkan sirkuit persidangan perdana bagi Arinal sudah dapat digelar fluktuatif pada pekan ketiga Juni 2026, sebelum masa penahanan badan habis.

Begitu berkas resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, otoritas perpanjangan penahanan secara fungsional akan beralih di bawah sirkuit komando majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sasi pembongkaran kasus korupsi terbesar di sektor migas Lampung tahun ini. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post